Segini Gaji AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Polisi: Terjerat Utang Tiga Digit, Isi LHKPN Bikin Kaget

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 24 November 2024 | 11:14 WIB
Segini Gaji AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Polisi: Terjerat Utang Tiga Digit, Isi LHKPN Bikin Kaget
AKP Dadang Iskandar saat digiring menghadiri jumpa pers di Polda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). [Suara.com/Saptra S]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag OPS AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka usai menembak mati rekannya, Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari. Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di area parkir Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.13 WIB

Sementara itu, melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Dadang tercatat memiliki utang sebesar Rp100 juta. Hal ini kemudian dikaitkan dengan gajinya sebagai anggota Polri. Memangnya berapa penghasilannya?

Gaji AKP Dadang Iskandar 

Besaran gaji anggota Polri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Adapun pangkat AKP termasuk golongan Pama sehingga gaji Dadang Iskandar berkisar Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

Baca Juga: Kekayaan AKP Dadang Iskandar Disorot, Aset Tanah dan Rumah Tak Sampai Rp300 Juta?

Selain gaji pokok tiap bulan, ada pula sederet tunjangan yang akan diberikan kepada seorang anggota kepolisian. Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan pensiun, tunjangan makan, dan lain sebagainya.

Soal tunjangan makan, setiap anggota Polri menerima jatah beras sebanyak 18 kg dan 10 kg untuk istri serta anak per bulannya. Kemudian, ada pula tunjangan lauk pauk senilai Rp 60 ribu yang juga diberikan setiap bulan.

Selanjutnya, ada dana pensiun senilai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta yang ditentukan berdasarkan pencapaian kerja dan tingkatan pangkat. Tak hanya itu, sepuluh persen dari gaji pokok juga diberikan untuk pasangan anggota Polri sebagai tunjangan.

Kekayaan AKP Dadang Iskandar 

Menurut laman LHKPN, AKP Dadang Iskandar memiliki kekayaan sebesar Rp445 juta. Adapun harta terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp260 juta. Aset ini tersebesar di kawasan Solok Selatan hingga Padang.

Baca Juga: Pilu, Ini Curhatan Terakhir AKP Ryanto Ulil ke Ibu sebelum Jadi Korban Tragedi Polisi Tembak Polisi

Selain itu, ada aset motor dan mobil sebesar Rp239 juta. Lalu, tercatat aset harta bergerak lainnya sebesar Rp24 juta, kas setara kas Rp22 juta, dan utang Rp100 juta. Berikut rincian kekayaan yang dimiliki AKP Dadang Iskandar.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 260.000.000

1. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SOLOK SELATAN, HASIL SENDIRI Rp110.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 239.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp6.000.000

2. MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp13.000.000

3. MOBIL, SUZUKI GREEN VITARA JEEP/JP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp100.000.000

4. MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp24.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp -

E. KAS DAN SETARA KAS Rp22.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp -

Total kekayaan kotor AKP Dadang Iskandar adalah Rp 545.000.000

UTANG Rp100.000.000

Total harta kekayaan AKP Dadang Iskandar setelah dipotong utang adalah Rp445.000.000

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI