Suara.com - Penting untuk mengenai cara cek DPT online Pilkada 2024, terutama bagi mereka yang memiliki hak pilih dalam Pemilu atau Pilkada di Indonesia. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasanya cara ceknya.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa DPT atau Daftar Pemilih Tetap ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan untuk memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suaranya dalam Pemilu atau Pilkada.
Dalam DPT ini biasanya akan tercantum identitas pemilih yang beberapa di antaranya berupa Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat, Tanggal Lahir, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk mengetahui apakah nama kamu masuk dalam DPT atau tidak, kamu bisa mengeceknya secara online. Untuk selengkapnya, perhatikan berikut ini cara cek DPT online pilkada 2024 yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Untuk mengecek DPT online, kamu bisa mengikuti beberapa langkah mudah melalui website resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi KPU di https://www.kpu.go.id atau https://dpt.kpu.go.id
2. Cari menu DPT
3. Masukkan data yang diperlukan seperti di bawah ini:
- Nik
- Nama lengkap sesuai KTP