Suara.com - Sutradara film, Kamila Andini, menyampaikan kritik terhadap pejabat kementerian. Ia merasa dongkol karena yang bersangkutan malah datang telat sehingga Festival Film Indonesia (FFI) menjadi molor sampai tengah malam.
Terkait hal itu, Dokter Irvan Kartawiria melalui akun X-nya, @Pak_Irv, ikut buka suara. Menurut penelusurannya, memang ada alasan mengapa para pejabat sering datang terlambat. Khususnya, di acara-acara resmi.
Irvan mengatakan bahwa keterlambatan itu memang tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Keprotokolan. Secara singkat, aturan ini berisi soal pejabat yang paling tinggi datang terakhir dan pulang duluan.
"Beberapa hari lalu iseng-iseng cari tau kenapa kok kelakuan pejabat sering bikin acara telat. Ternyata memang ada Peraturan Pemerintah yg merupakan turunan dari Undang-undang ttg keprotokolan yg singkatnya ngatur kalau "pejabat yg paling tinggi dateng belakangan, pulang duluan"," tulis Irvan, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Kamila Andini vs Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Disindir Gegara Bikin Acara Molor
Rupanya, kehadiran pejabat yang telat itu memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Adapun soal keterlambatan tersebut dijelaskan secara spesifik pada nomor 4. Bunyi isinya, "Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu."
Aturan itu mencerminkan kebiasaan protokoler yang berlaku di Indonesia. Di mana pejabat tertinggi di suatu acara diberikan waktu kedatangan paling akhir. Lalu, mereka juga diizinkan meninggalkan acara lebih awal.
Sementara itu, jika seorang pejabat tidak terlambat dan datang sesuai jadwal acara, maka panitia akan mengarahkannya ke ruang tunggu VIP. Mereka diminta menunggu agar tetap menjadi orang terakhir yang hadir.
"Nah, gimana caranya? Ya nyampe setelah semua tamu dateng sesuai jam yg tertera di undangan.. walhasil, datengnya pasti SETELAH jam di undangan. Kalau kebetulan datengnya awal, disimpen dulu di "ruang tunggu VIP", sambil nunggu yg lain dateng. Hasilnya acara molor juga," tulis Irvan lagi.
Baca Juga: Profil Kamila Andini, Sutradara Ternama Sentil Kementerian Kebudayaan Karena Telat
Kemudian, usai memberikan sambutan atau menjalankan tugas protokoler mereka, pejabat itu juga seringkali meninggalkan acara terlebih dahulu. Hal ini juga ada kaitannya dengan aturan yang berlaku.
Protokoler memang perlu menyesuaikan dengan kebiasaan yang berkembang serta norma-norma dalam hubungan internasional. Fenomena keterlambatan itu juga dianggap sebagai salah satu bentuk penghormatan dalam acara resmi.
Dalam cuitannya, Irvan juga menyampaikan persepsinya soal rombongan pejabat yang terburu-buru hingga sering membunyikan klakson di jalan. Menurutnya, karena mereka menghindari kehadiran setelah para atasan.
"Jadi kenapa rombongan pejabat tetot tetot di jalan, padahal mereka "harus" telat? Karena yg "harus" telat cuma pejabat tertinggi. Kalau masih ada atasnya, maka dia WAJIB ada di lokasi sebelum pejabat di atasnya. Makanya grabag grubug," kata dia.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti