Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan

Sabtu, 23 November 2024 | 13:52 WIB
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Judi online alias judol menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. Tidak hanya merupakan tindakan kriminal, hal ini juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat. 

Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan jika fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar.

Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online.

Baca Juga: Tren Childfree di Indonesia Melonjak, Sejauh Mana Negara Hadir?

"Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar," jelas dia seperti dikutip dalam siaran pers Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0” baru-baru ini.

Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi mengatakan jika pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online.

Melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) ini terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum.

Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024 

Baca Juga: Ulasan Novel Dari Arjuna untuk Bunda, Kisah Luka Seorang Anak

Ia bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya. 

“Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online” pungkas Asep.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. 

“Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya.

Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya kata dia dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Seminar Nasional yang digelar PPATK bersama PT Visionet Internasional (OVO) ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa pihaknya juga serius memberantas judi online di Indonesia. 

"Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online” tutup Karaniya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI