- KTP Elektronik milik sendiri atau milik orang tua
- KK
- Akta Kelahiran, ijazah, atau surat baptis
- Surat nikah orang tua
- Paspor lama, bagi yang pernah memiliki paspor
- Paspor orang tua, bagi yang sudah memiliki paspor
- Surat pernyataan anak di bawah umur yang ditandatangani orang tua dengan materai Rp10,000
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat persetujuan orang tua
- Surat kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir
Detailnya dapat Anda pastikan pada Kantor Imigrasi atau kantor pemerintahan terkait yang ada di sekitar Anda. Itu tadi sekilas tentang berapa lama masa berlaku paspor terbaru yang diterbitkan pemerintah RI, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian