Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 23 November 2024 | 07:15 WIB
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
Ilustrasi berapa lama masa berlaku paspor terbaru (Photo by Alex Robert on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk dapat bepergian ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor yang masih berlaku. Pertanyaan tentang berapa lama masa berlaku paspor terbaru bermunculan. Lalu, benarkah masa berlaku paspor anak dan paspor dewasa berbeda?

Pada dasarnya, paspor menjadi dokumen identitas resmi yang digunakan pada dunia internasional untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Pembuatannya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan memiliki aturan yang cukup ketat.

Masa Berlaku Paspor Terbaru

Mengacu dari berbagai sumber, masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis paspor dan usia pemohon itu sendiri. Setidaknya terdapat tiga jenis paspor yang ada di Indonesia saat ini, yakni paspor biasa non-elektronik, paspor biasa elektronik, dan paspor anak.

Baca Juga: Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?

Masing-masing memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, yakni:

  • Paspor biasa non-elektronik memiliki masa berlaku selama 10 tahun
  • Paspor biasa elektronik memiliki masa berlaku 5 tahun, namun untuk jenis yang menggunakan chip biometrik berlaku selama 10 tahun
  • Paspor anak memiliki masa berlaku selama 5 tahun

Khusus untuk paspor anak, masa berlakunya menjadi yang paling singkat. Hal ini dengan pertimbangan karena anak-anak mengalami perubahan fisik yang cepat, sehingga pembaruan foto anak dapat dilakukan lebih sering dan lebih sesuai dengan kondisi fisiknya terkini.

Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Membuat Paspor?

Dalam rangka pembuatan paspor baru, aturan terkait biaya tercantum pada Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang. Dalam peraturan terbaru tersebut, biaya pembuatan paspor terbaru adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp350,000
  • Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp650,000
  • Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp650,000
  • Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp950,000

Syarat Pembuatan Paspor Anak dan Paspor Dewasa

Baca Juga: E-Paspor vs Paspor Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Syarat paspor dewasa sendiri dan anak sendiri tidak jauh berbeda. Detailnya  adalah sebagai berikut:

  1. KTP Elektronik milik sendiri atau milik orang tua
  2. KK
  3. Akta Kelahiran, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat nikah orang tua
  5. Paspor lama, bagi yang pernah memiliki paspor
  6. Paspor orang tua, bagi yang sudah memiliki paspor
  7. Surat pernyataan anak di bawah umur yang ditandatangani orang tua dengan materai Rp10,000
  8. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  9. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  10. Surat persetujuan orang tua
  11. Surat kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir

Detailnya dapat Anda pastikan pada Kantor Imigrasi atau kantor pemerintahan terkait yang ada di sekitar Anda. Itu tadi sekilas tentang berapa lama masa berlaku paspor terbaru yang diterbitkan pemerintah RI, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI