MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 17:39 WIB
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
Potret Isa Zega saat Umrah (instagram/zega_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa operasi kelamin tidak dapat mengubah status seseorang dalam hukum Islam. Dengan kata lain, operasi tidak mengubah kodrat seseorang.

Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menanggapi viralnya kasus transgender, Isa Zega, yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.

Anwar Abbas menjelaskan bahwa status kelamin seseorang tetap sesuai dengan takdir yang telah ditentukan Allah SWT, meskipun telah dilakukan operasi untuk mengubah kelamin.

"Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi, maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai laki-laki atau perempuan," ujar Anwar, dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).

Menurut Anwar Abbas, operasi kelamin hanya diperbolehkan dalam kasus tertentu, seperti kelamin ganda atau tidak sempurna sejak lahir. Dalam kondisi ini, operasi dilakukan untuk memperjelas jenis kelamin dan sesuai dengan syariat Islam.

Namun, ia menegaskan bahwa operasi kelamin pada individu dengan kelamin sempurna adalah haram.

"Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, hukum yang berlaku tetap sesuai dengan kelamin asalnya," kata Anwar.

Anwar juga menjelaskan pengaruh operasi kelamin terhadap hukum Islam, termasuk dalam pembagian warisan.

"Anak laki-laki akan tetap mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan, meskipun ia telah mengganti kelaminnya," jelasnya.

Selain itu, status kelamin asal juga berlaku dalam ibadah, seperti shalat berjamaah. Orang yang telah melakukan operasi kelamin harus tetap berada di barisan sesuai jenis kelamin asalnya.

Pernyataan MUI ini menjadi respons atas isu seorang transgender, Isa Zega, yang viral karena melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab. Kasus ini memicu diskusi di media sosial mengenai hukum Islam terkait operasi kelamin dan status gender.

Dorong Fatwa MUI Soal Ibadah Jamaah Transgender

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengusulkan adanya panduan atau fatwa untuk mengatur pelaksanaan ibadah, termasuk umrah bagi jamaah dengan kondisi tertentu. Hal ini penting guna menjaga ketertiban dan menghindari keresahan di masyarakat.

"Aspek hukum syariat dan pelaksanaan ibadah lebih tepat jika dijelaskan oleh lembaga berwenang seperti Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Selly.

Selly menekankan pentingnya menjaga sensitivitas terhadap jamaah dengan tetap menghormati nilai spiritual dan privasi. "Persoalan ibadah harus dikelola dengan bijak agar suasana ibadah tetap khusyuk dan nyaman," tambahnya.

Komisi VIII DPR, lanjut Selly, terus mengawasi kebijakan terkait ibadah agar tetap adil dan menghormati hak individu.

"Kami memastikan kebijakan ibadah tetap berlandaskan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip agama," katanya.

Terkait kasus Isa Zega, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dugaan penistaan agama. Laporan ini dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi kuasa hukumnya pada Rabu (20/11).

"Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (21/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI