Upaya memuliakan para janda tertuang dalam Al-Qur'an pada Surat An-Nisa ayat 12. Ayat suci tersebut memerintahkan agar para janda diberikan haknya berupa harta warisan peninggalan sang suami.
Seorang janda berhak mendapatkan harta warisan usai suami meninggal dunia guna menghidupi dirinya dan anak-anaknya jika sudah dikaruniai buah hati.
Selanjutnya, syariat Islam juga memperbolehkan seorang janda untuk menikah. Namun sebelum melangsungkan pernikahan, seorang janda harus menempuh masa iddah sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Baqarah ayat 234.
Masa iddah tak lain adalah masa untuk memastikan apakah seorang janda sedang mengalami kehamilan atau tidak. Masa iddah berdurasi empat bulan sepuluh hari. Selain itu, masa iddah juga diperuntukkan sebagai masa berduka seorang janda usai ditinggal sang suami.
Lalu bagi janda yang ditinggal cerai oleh suaminya, sang suami punya kewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya itu seperti saat masih menikah. Aturan tersebut tertuang dalam HR. Muslim no. 996.
Islam juga memberikan keutamaan bagi para laki-laki yang berniat menikahi seorang janda terutama yang sudah memilik anak, sebagaimana HR. Bukhari no. 5304.
Kontributor : Armand Ilham