Kaligis dianggap telah melanggar kode etik advokat Indonesia tepatnya Pasal 3(d), Pasal 3 (h), Pasal 5(c), dan Pasal 8 (f). Elza Syarief mengadukannya ke Peradi perihal tindakan yang dinilai merendahkan sesama advokat.
Hal itu dilakukan Kaligis melalui artikel pada 21 Agustus 2011 yang berjudul "OC Kaligis Akan Memprotes KPK". Saat itu, ia merasa Elza telah merebut kliennya, yakni mantan petinggi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Soal pencabutan itu, OC Kaligis menyatakan sudah melayangkan gugatan ke Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga menyebut Elza Syarief telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepadanya.
Todung Mulya Lubis
Beberapa tahun lalu, Peradi juga diketahui pernah mencabut izin advokat Todung Mulya Lubis. Putusan ini turut membuat pengamat hukum Frans Hendra Winarta buka suara dan memberi penjelasan soal pencabutan itu.
Frans mengatakan, menurut kode etik advokat secara nasional maupun internasional, izin bisa dicabut jika ada pelanggaran yang diulang sampai 3 kali. Ia pun membenarkan izin Todung yang dicabut.
Namun, ia saat itu meragukan keabsahan Peradi karena para pengurus diangkat bukan berdasarkan mandat 8 organisasi. Meski begitu, Peradi menyebut pembentukannya sah karena ada putusan MK dan persetujuan kedelapan organisasi tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Pendidikan Najwa Shihab Vs Farhat Abbas, Sesama Sarjana Hukum Tapi Beda Kelas