Suara.com - Petisi yang meminta agar izin advokat Farhat Abbas dicabut sudah diikuti oleh lebih dari 3000 orang. Munculnya petisi ini merupakan bukti keraguan publik atas kapabilitas mantan suami Nia Daniati itu sebagai pengacara.
"Cabut izin advokat atas nama Farhat Abbas, dia sudah tidak layak menjadi lawyer (pengacara)," bunyi petisi tersebut.
Adapun permintaan melalui petisi itu merupakan buntut dari sikap Farhat dalam membela Agus Salim. Ia bahkan sampai menyeret sejumlah tokoh publik untuk dilaporkan ke polisi, seperti Denny Sumargo.
Sementara pencabutan izin advokat di kalangan pengacara memang sudah sering terjadi. Sejumlah advokat ternama juga pernah dicabut izin pengacaranya. Mulai dari Razman Arif, OC Kaligis, hingga Todung Mulya Lubis.
Baca Juga: Pendidikan Najwa Shihab Vs Farhat Abbas, Sesama Sarjana Hukum Tapi Beda Kelas
Razman Arif
Kongres Advokat Indonesia (KAI) diketahui pernah memecat pengacara Razman Arif Nasution. Alasan pemecatannya karena banyak pengaduan soal dirinya yang dinilai tidak mencerminkan sebagai pengacara.
"Alasan pemecatan Razman, banyak pengaduan tentang sepak terjangnya yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang advokat, baik dalam bertindak dengan klien, mantan klien, dan penegak hukum," ujar Wakil Presiden Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, Sabtu (16/7/2022) silam.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan perilaku Razman sudah merugikan organisasi advokat KAI yang dipimpin oleh Siti Jamaliah Lubis. Tak hanya itu, kejanggalan pun ditemukan pada berkas syarat Razman menjadi advokat.
OC Kaligis
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pernah menjatuhkan sanksi kepada OC Kaligis dengan mencabut izin praktik hukum apapun. Hal ini diputuskan dalam sidang terbuka pada Kamis (3/4/2014).
Kaligis dianggap telah melanggar kode etik advokat Indonesia tepatnya Pasal 3(d), Pasal 3 (h), Pasal 5(c), dan Pasal 8 (f). Elza Syarief mengadukannya ke Peradi perihal tindakan yang dinilai merendahkan sesama advokat.
Hal itu dilakukan Kaligis melalui artikel pada 21 Agustus 2011 yang berjudul "OC Kaligis Akan Memprotes KPK". Saat itu, ia merasa Elza telah merebut kliennya, yakni mantan petinggi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Soal pencabutan itu, OC Kaligis menyatakan sudah melayangkan gugatan ke Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga menyebut Elza Syarief telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepadanya.
Todung Mulya Lubis
Beberapa tahun lalu, Peradi juga diketahui pernah mencabut izin advokat Todung Mulya Lubis. Putusan ini turut membuat pengamat hukum Frans Hendra Winarta buka suara dan memberi penjelasan soal pencabutan itu.
Frans mengatakan, menurut kode etik advokat secara nasional maupun internasional, izin bisa dicabut jika ada pelanggaran yang diulang sampai 3 kali. Ia pun membenarkan izin Todung yang dicabut.
Namun, ia saat itu meragukan keabsahan Peradi karena para pengurus diangkat bukan berdasarkan mandat 8 organisasi. Meski begitu, Peradi menyebut pembentukannya sah karena ada putusan MK dan persetujuan kedelapan organisasi tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti