Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 11:06 WIB
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja. (Rochmat Haryadi/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desas-desus yang menyebut bahwa Jalan Lingkar Utara di Yogyakarta sering dimanfaatkan muda-mudi untuk night drive sambil asyik memadu asmara tengah ramai diperbincangkan.

"Mitosnya memang begitu, kalau malam di ring road utara digunakan untuk night drive bareng pasangan lawan jenis," kata rekan yang enggan disebut namanya kepada Suara.com, Kamis, 21 November 2024.

Mitos tersebut sepertinya bukan isapan jempol belaka, sebab baru-baru ini diduga terjadi tabrak lari yang melibatkan pengendara mobil yang sedang night drive atau berkendara malam hari.

Ya, penemuan mayat di kawasan ringroad utara Jogja, tepatnya di barat underpass Kentungan menggegerkan warga. Lebih geger lagi ketika terungkap bahwa mayat tersebut adalah korban tabrak lari yang diakibatkan oleh kelalaian sopir saat sedang melakukan oral seks selama berkendara.

Baca Juga: Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas

Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja. (Iqbal Asaputro/Suara.com)
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja. (Iqbal Asaputro/Suara.com)

Pria nahas berkebutuhan khusus itu ditabrak mobil yang dikemudikan MAT (20) mahasiswa asal Sulawesi Tengah. Ia menumpangi mobil berpelat nomor luar Yogyakarta itu bersama teman wanitanya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul, dua-duanya. Baik laki atau perempuan bukan merupakan suami-istri, hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menyebut jika pemicu kasus tabrak lari itu karena pengemudi mobil MAT tidak berkonsentrasi ketika berkendara. Hal itu lantaran MAT melakukan aktivitas oral seks dengan teman wanitanya berinisial N.

"Tersangka atas nama MAT ini bersama rekannya yang inisial N, (mereka) di dalam itu melakukan lawan seks (oral seks) yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN. Nah itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi," ujarnya dalam unggahan akun Instagram resmi POLRESTA SLEMAN.

Oral seks, sebenarnya adalah salah satu aktivitas biologis manusia. Namun dalam peristiwa ini, kegiatan tersebut menjadi berkali-lipat tabunya lantaran dilakukan dalam situasi dan lokasi yang 'tidak sewajarnya'.

Baca Juga: Arjuna Apartment Dukung Ngayogjazz, Sinergikan Budaya Lokal dan Modernitas

Meski begitu, ada alasan tersendiri kenapa orang merasa tertantang untuk melakukan kegiatan seks di tempat-tempat ekstrem. Fantasi menjadi basis utama dari  kegiatan menantang tersebut.

"Karena hal ini dipicu oleh fantasi seksual untuk melakukan variasi seksual berbeda agar mendapatkan sensasi yang lebih bisa meningkatkan gairah seksual, sehingga orgasme yang dicapai juga semakin luar biasa," kata Dokter Haekal Anshari, seorang Seksolog dan Anti Aging yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI) Jakarta Raya.

Apa itu Oral Seks

Sebenarnya, oral seks termasuk dalam salah satu aktivitas rangsangan yang bisa dilakukan untuk menunjang performa saat berhubungan badan.

"Oral seks merupakan aktivitas merangsang alat genital yaitu penis atau vagina bahkan anus menggunakan mulut, bibir dan lidah. Oral seks umum dilakukan pada saat foreplay untuk lebih meningkatkan gairah seksual," kata Dokter Haekal.

Tak selamanya aman, oral seks juga memiliki risiko dan bahayanya tersendiri. Terutama berkaitan dengan kebersihan.

"Oral seks menjadi berisiko bila dilakukan bersama pasangan atau orang yang tidak jelas kesehatan seksualnya karena oral seks dapat menjadi media penularan IMS (Infeksi Menular Seksual) seperti sifilis, gonore, klamidia, herpes, hepatitis B, HIV bahkan HPV yg bisa menyebabkan kanker tenggorokan atau kanker mulut," terang Dokter Haekal. 

Risiko ini bisa terjadi lantaran kegiatan seks lekat kaitannya dengan pertukaran cairan, termasuk saat oral. Bahkan, sekadar sariawan pun bisa menyebabkan penyakit menular seksual.

"Hal ini dikarenakan kuman, bakteri atau virus penyakit-penyakit tersebut ada di dalam cairan kelamin seperti cairan vagina dan cairan semen yang bisa menular ke mukosa mulut bila ada luka di dalam mulut seperti sariawan. Begitu juga sebaliknya, kuman, bakteri dan virus tersebut bisa berada di dalam cairan saliva yang bisa menular melalui kulit kelamin yang terluka," jelas Dokter Haekal.

Tips Oral Seks yang Sehat dan Aman

Dokter Haekal menggarisbawahi bahwa syarat utama melakukan oral seks yang sehat dan aman adalah dengan melakukannya bersama pasangan yang sah atau sehat atau tidak bergonta ganti pasangan atau yang tidak diketahui kondisi kesehatan seksualnya.

Selain itu, bila melakukannya kepada orang lain yang tidak diketahui kondisi kesehatannya, maka pasangan wajib melakukan tips ini:

  1. Gunakan kondom untuk laki-laki sehingga aman bagi pasangan/perempuan saat memberikan seks oral.
  2. Gunakan dental dam untuk menutupi area vagina sehingga mulut orang yang memberikan oral tidak berkontak langsung dengan vagina.
  3. Jangan menyikat gigi sebelumnya agar tidak timbul luka akibat menyikat gigi yg dapat meningkatkan resiko penularan kuman, bakteri atau virus.
  4. Lakukan vaksinasi Hepatitis B dan HPV agar terhindar dari risiko terinfeksi hepatitis B dan HPV.
  5. Yang paling utama dan penting adalah hindari perilaku seksual berisiko seperti bergonta-ganti pasangan seksual.

Adakah Hukuman Bagi Pelaku Oral Seks saat Berkendara?

Kembali ke kasus kecelakaan di Jogja, MAT yang terbukti melakukan kelalaian karena melakukan oral seks saat berkendara kini terancam menghadapi hukuman pidana yang cukup berat, termasuk pasal berlapis.

Salah satunya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa siapa pun yang mengendarai kendaraan dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Namun, hukuman untuk MAT tidak berhenti di situ. Ia juga disangkakan dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tetapi dengan sengaja tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi, bisa dihukum penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp 75 juta.

Tak hanya itu, pengemudi yang kehilangan konsentrasi karena melakukan hal-hal sepele saat berkendara juga bisa dijerat pasal lain. Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dengan jelas bahwa pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Artinya, pengemudi dilarang melakukan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan telepon genggam, merokok, atau bahkan menonton video di kendaraan. Semua kegiatan ini, meskipun terlihat sepele, bisa berisiko besar bagi keselamatan di jalan dan berujung pada hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI