Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 08:15 WIB
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya
Hari libur Pilkada Serentak 2024. [Youtube KPU RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi warga sejumlah daerah di Indonesia akan memilih siapa pemimpinnya di Pilkada 2024. Berdasarkan agenda KPU, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. 

Berkaca pada Pemilu 2024 lalu, Pemerintah RI menyatakan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. Lalu bagaimana dengan Pilkada 2024, apakah juga termasuk hari libur?

Aturan tentang libur tidaknya hari pencoblosan Pilkada, termuat dalam ketentuan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," begitu bunyi pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015.

Baca Juga: Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada

Artinya libur Pilkada 2024 hanya satu hari yaitu pada saat hari pencoblosan di tanggal 27 November 2024 sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU. 

KPU RI sendiri menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).

Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Baca Juga: Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

SE Menaker

Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang hari libur bagi pekerja di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. 

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 , pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada para pekerjanya agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Apabila para pekerja tetap harus bekerja di hari pencoblosan Pilkada 2024, maka pengusaha harus mengatur waktu agar para pekerja tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. 

Para pekerja tetap bekerja di hari pencoblosan berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI