Suara.com - Salah satu nama selebriti media sosial yang telah lama tidak terdengar adalah Lina Mukherjee. Dirinya sempat tersandung kasus beberapa waktu silam, dan harus mendekam di penjara. Namun masihkah Anda ingat kronologi Lina Mukherjee dipenjara?
Lina sendiri divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun karena kasus penistaan agama yang menjeratnya. Kala itu, ia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata ‘Bismillah’, hingga viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Kronologi Lina Mukherjee Dipenjara
Sebelum vonis dijatuhkan, sosok yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini aktif membuat berbagai konten di media sosial. Sialnya pada suatu konten yang viral, ia terlihat memakan kulit babi dengan mengucapkan kata ‘Bismillah’.
Hal ini yang kemudian membuatnya tersandung kasus penistaan agama. Video yang viral beberapa waktu yang lalu ini menjadi perhatian banyak orang, dan akhirnya seorang ustad bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023 atas dugaan penistaan agama.
Ia menilai, Lina dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan meminta keterangan pada beberapa saksi ahli, diantaranya adalah ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana.
Selanjutnya pada 27 April 2023, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Penetapan ini berdasarkan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023, yang menyatakan bahwa yang dilakukan Lina termasuk dalam penistaan agama.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Lina Mukherjee sebenarnya telah meminta maaf, namun kasus ini tetap dilanjutkan dan menghasilkan vonis selama dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp250,000,000 atas kasus tersebut.
Baca Juga: Lina Mukherjee Bebas Lebih Cepat yang Harusnya 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Pro dan Kontra Kasus Lina Mukherjee