Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 November 2024 | 15:20 WIB
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
Cagub Jakarta Ridwan Kamil dan Joko Widodo atau Jokowi. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterlibatan Jokowi dalam Pilkada tahun 2024 baik di Jawa Tengah maupun di Jakarta.

Salah satu yang mendapat dukungan Jokowi secara terbuka adalah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi Hanafi dan Gus Yasin.

"Pak Luthfi dan Gus Yasin, saya meyakini mampu melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah yang lalu dan juga bisa bersinergi kuat dengan pemerintah pusat Bapak Prabowo Subianto (Presiden RI)," ungkap Jokowi dalam sesi kampanye tersebut.

Dukungan secara terbuka yang dilakukan Jokowi ini pun dikaitkan dengan istilah "cawe-cawe" yang sempat dipopulerkan saat masih menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Peran Jokowi Saat Pensiun Dikritik: Malah Jastip dan Jurkam

Sejak tanggal 20 Oktober lalu, Jokowi resmi purnatugas sebagai Presiden RI dan kembali ke tanah kelahirannya, Kota Solo. Meskipun sudah purnatugas, namun Jokowi masih berhak menerima uang pensiun dari negara.

Lalu, berapa sebenarnya uang pensiun yang diterima oleh Jokowi? 

Uang Pensiun Jokowi

Pemberian uang pensiun kepada setiap mantan Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," isi Pasal 6 Ayat 1 dalam UU  tersebut.

Baca Juga: Anies Nostalgia Masa Kuliah di UGM Bareng Pramono Anung, Netizen: Jokowi Mana Punya Kenangan

Gaji pensiun yang diterima Jokowi bernilai 100% dari gaji pokok mereka di jabatan terakhirnya.

Gaji tersebut setara dengan 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi di level Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sebesar Rp5.040.000.

Jika gaji pokok pensiun Presiden 6 kali lebih besar, maka Jokowi berhak menerima uang sebesar Rp30,24 juta per bulan. Ia juga menerima fasilitas yaitu rumah pensiun dari negara yang berada di Solo, Jawa Tengah.

Jokowi hanya menerima gaji pokok, sementara Presiden RI Prabowo Subianto yang kini tengah menjabat menerima berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan negara kepada Presiden.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI