Suara.com - Keterlibatan Jokowi dalam Pilkada tahun 2024 baik di Jawa Tengah maupun di Jakarta.
Salah satu yang mendapat dukungan Jokowi secara terbuka adalah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi Hanafi dan Gus Yasin.
"Pak Luthfi dan Gus Yasin, saya meyakini mampu melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah yang lalu dan juga bisa bersinergi kuat dengan pemerintah pusat Bapak Prabowo Subianto (Presiden RI)," ungkap Jokowi dalam sesi kampanye tersebut.
Dukungan secara terbuka yang dilakukan Jokowi ini pun dikaitkan dengan istilah "cawe-cawe" yang sempat dipopulerkan saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Baca Juga: Peran Jokowi Saat Pensiun Dikritik: Malah Jastip dan Jurkam
Sejak tanggal 20 Oktober lalu, Jokowi resmi purnatugas sebagai Presiden RI dan kembali ke tanah kelahirannya, Kota Solo. Meskipun sudah purnatugas, namun Jokowi masih berhak menerima uang pensiun dari negara.
Lalu, berapa sebenarnya uang pensiun yang diterima oleh Jokowi?
Uang Pensiun Jokowi
Pemberian uang pensiun kepada setiap mantan Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," isi Pasal 6 Ayat 1 dalam UU tersebut.
Baca Juga: Anies Nostalgia Masa Kuliah di UGM Bareng Pramono Anung, Netizen: Jokowi Mana Punya Kenangan
Gaji pensiun yang diterima Jokowi bernilai 100% dari gaji pokok mereka di jabatan terakhirnya.
Gaji tersebut setara dengan 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi di level Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sebesar Rp5.040.000.
Jika gaji pokok pensiun Presiden 6 kali lebih besar, maka Jokowi berhak menerima uang sebesar Rp30,24 juta per bulan. Ia juga menerima fasilitas yaitu rumah pensiun dari negara yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Jokowi hanya menerima gaji pokok, sementara Presiden RI Prabowo Subianto yang kini tengah menjabat menerima berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan negara kepada Presiden.
Kontributor : Dea Nabila