Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 21 November 2024 | 13:59 WIB
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan umum.

Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan segar, serta gula konsumsi kristal putih juga tidak dikenai PPN 12 persen.

Menurut PMK Nomor 16 Tahun 2017, barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN 12 persen mencakup beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, serta daging segar. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada sektor kebutuhan dasar.

Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami penerapan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Dengan daftar barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen, diharapkan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI