Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak telah menjalani fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024) kemarin. Dalam sesi tersebut, Johanis menuai banyak perhatian lantaran mengemukakan beberapa pandangan kontroversial yang memicu perdebatan publik.
Salah satu usulan Tanak adalah penghapusan posisi ketua KPK yang direncanakan akan digantikan dengan sistem koordinator yang bergilir setiap tahun di antara lima pimpinan.
Tak hanya itu, Johanis juga disoroti soal pernyataan kontroversialnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam berbagai kesempatan, Johanis mengungkapkan pandangannya bahwa OTT bukanlah metode yang ideal untuk memberantas korupsi.
Menurutnya, pendekatan dengan cara ini hanya menangkap pemeran kecil tanpa menyentuh akar permasalahan sistem dalam korupsi. Ia pun mengungkap ingin menghapuskan OTT jika ia nanti terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Seandainya saya bisa jadi (pimpinan KPK) mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup (hentikan OTT) karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ungkap Johanis dalam sesi tanya jawab fit and proper test Selasa lalu.
Pernyataan ini justru menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa penghapusan OTT bisa melemahkan fungsi KPK dan membuat para pelaku korupsi menjadi terlindungi.
Hal ini juga banyak disoroti para mantan penyidik KPK yang tidak setuju dengan rencana Johanis.
Sosok Johanis Tanak pun sudah melekat dengan KPK sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019 - 2024.
Sebagai pejabat lembaga negara, Johanis pun berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN yang diserahkan ke KPK setiap periode.
Baca Juga: Siang Ini, DPR Gelar Voting Pilih 5 Capim dan Calon Dewas KPK
Lalu, berapa harta kekayaan yang dimiliki Johanis? Simak inilah selengkapnya.