Harta Kekayaan Johanis Tanak, Akan Hapus OTT Jika Jadi Ketua KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 November 2024 | 13:16 WIB
Harta Kekayaan Johanis Tanak, Akan Hapus OTT Jika Jadi Ketua KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak telah menjalani fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024) kemarin. Dalam sesi tersebut, Johanis menuai banyak perhatian lantaran mengemukakan beberapa pandangan kontroversial yang memicu perdebatan publik.

Salah satu usulan Tanak adalah penghapusan posisi ketua KPK yang direncanakan akan digantikan dengan sistem koordinator yang bergilir setiap tahun di antara lima pimpinan.

Tak hanya itu, Johanis juga disoroti soal pernyataan kontroversialnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam berbagai kesempatan, Johanis mengungkapkan pandangannya bahwa OTT bukanlah metode yang ideal untuk memberantas korupsi.

Menurutnya, pendekatan dengan cara ini hanya menangkap pemeran kecil tanpa menyentuh akar permasalahan sistem dalam korupsi. Ia pun mengungkap ingin menghapuskan OTT jika ia nanti terpilih sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Siang Ini, DPR Gelar Voting Pilih 5 Capim dan Calon Dewas KPK

"Seandainya saya bisa jadi (pimpinan KPK) mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup (hentikan OTT) karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ungkap Johanis dalam sesi tanya jawab fit and proper test Selasa lalu.

Pernyataan ini justru menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa penghapusan OTT bisa melemahkan fungsi KPK dan membuat para pelaku korupsi menjadi terlindungi.

Hal ini juga banyak disoroti para mantan penyidik KPK yang tidak setuju dengan rencana Johanis.

Sosok Johanis Tanak pun sudah melekat dengan KPK sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019 - 2024.

Sebagai pejabat lembaga negara, Johanis pun berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN yang diserahkan ke KPK setiap periode.

Baca Juga: Calon Dewas KPK Heru Kreshna Setuju OTT Dilanjutkan: Tapi Harus Dikontrol

Lalu, berapa harta kekayaan yang dimiliki Johanis? Simak inilah selengkapnya.

Kekayaan Johanis Tanak

LHKPN milik Johanis Tanak terakhir kali dilaporkannya pada periodik 2023. Mantan Direktur Tata Usaha Negara ini diketahui memiliki harta senilai Rp11.211.550.449.

Harta ini meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di Karawang dan Jakarta Timur dengan total senilai Rp5.964.200.000.

Johanis juga tercatat memiliki harta berbentuk alat transportasi dan mesin yaitu mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1997, mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1970, motor KTM 350 CC tahun 2013, serta mobil Honda CRZ Sedan tahun 2013 dengan total 4 alat transportasi senilai Rp685.000.000

Tak hanya itu, Johanis juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp139.000.000. Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp4.423.350.499.

Johanis juga tercatat tak memiliki hutang piutang. Jika ditotalkan, maka kekayaan yang dimiliki Johanis senilai Rp11.211.550.449.

Harta kekayaannya di periodik 2023 ini naik sekitar Rp2 miliar dibanding dengan kekayaannya di periodik 2022, yaitu Rp9.063.508.326.

Jika Johanis terpilih sebagai pimpinan KPK, maka Johanis juga wajib melaporkan LHKPN nya di periodik terbaru, yaitu periodik 2024.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI