Disebut Tak Berizin Oleh LLDIKTI, Pengurus UIPM Beri Tanggapan Lugas

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 19:02 WIB
Disebut Tak Berizin Oleh LLDIKTI, Pengurus UIPM Beri Tanggapan Lugas
Pengurus UIPM Indonesia mendatangi Kemendikbud (7/10/2024). (Dok. UIPM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah viral berita mengenai pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, santer beredar kabar mengenai status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang ternyata belum mendapatkan izin penyelenggaraan di Indonesia.

Hal ini disuarakan oleh Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV, lewat surat yang diunggahnya di laman resminya beberapa waktu lalu.

"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Bekasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia," tulis LLDIKTI.

"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis surat itu lebih lanjut.

Baca Juga: Digunakan Oleh UIPM, Apa Itu Metode Pendidikan Second Life?

Pengurus UIPM Indonesia, termasuk CEO Rantastia Nur Alangan, telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung Kemendikbud dengan membawa berkas-berkas pendukung legalitas internasional UIPM untuk diperiksa dan ditelaah.

Mengenai surat edaran tersebut, Rantastia kemudian menyatakan bahwa pihak LLDIKTI Bandung terlalu tergesa-gesa dalam memberi pengumuman, sebab surat itu dikeluarkan sebelum pihaknya mengadakan pertemuan dengan Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek saat itu, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.

"Seharusnya pengumuman itu dikeluarkan setelah hasil pertemuan dengan Pak Bimo. Pertemuan dengan Pak Bimo sudah menemukan kesepakatan bersama bahwa UIPM di Indonesia adalah Yayasan bukan Perguruan Tinggi," kata Rantastia.

Ia pun menambahkan bahwa pemberian gelar Honoris Causa kepada selebritas Raffi Ahmad bukan diadakan di Indonesia, tetapi di Thailand. Sedangkan di Indonesia hanya sebatas marketing saja.

Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. sendiri telah menyatakan bahwa UIPM adalah perguruan tinggi asing online yang mempunyai hukum sendiri di dunia internasional, serta mempunyai otoritas sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa jika UIPM ingin membuka kampus di Indonesia, maka wajib mengikuti peraturan Dikti.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi! Beda Kampus Raffi Ahmad dan AHY: UIPM Thailand VS UNAIR Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI