Suara.com - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN 12 persen membuka diskusi yang lebih panjang. Publik kini mulai berdebat terkait apakah Indonesia cocok untuk menerapkan metode perpajakan seperti negara-negara di Eropa Timur yang dikenal dengan nordic tax atau pajak Nordik.
Segelintir pihak mengemukakan pendapat mereka di media sosial terkait bahwa kenaikan PPN adalah ide yang tepat lantaran diterapkan oleh negara-negara Nordik.
"Kupikir rasa jika ingin memiliki negara kesejahteraan ala Nordik, tidak ada jalan lain selain mendanainya melalui PPN. Inilah sebabnya mengapa negara-negara Eropa memiliki tarif PPN yang sangat tinggi (>12 persen)," ketik seorang peneliti bidang ekonomi dalam cuitannya di X.
Namun, tak sedikit pihak yang turut mengecam ide menerapkan pajak gaya Nordik. Alasannya, beberapa daerah di Indonesia punya upah minimum regional yang sangat rendah sehingga pajak Nordik mustahil untuk diterapkan.
"Nordak Nordik Nordak Nordik UMR Jawa Tengah masih Rp2.036.947 kok pajak Nordak Nordik," ketik pengguna X lainnya yang mengkritik penerapan pajak Nordik di Indonesia.
Lantas, apa itu pajak Nordik yang jadi berdebatan panas?
Pajak Nordik: Sering disinggung Sri Mulyani

Pajak Nordik ternyata kerap menjadi pembahasan yang digaungkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sang Menkeu mengamati bahwa negara-negara Nordik bisa melaksanakan pembangunan secara pesat lantaran menerapkan pajak yang tinggi.
Baca Juga: Gibran Bagikan Video Timnas dengan Kucing Joget, Netizen: Kirain Akun Meme
Adapun negara Nordik mencakup berbagai negara di Eropa Utara seperti Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia.