Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 18:03 WIB
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
Ilustrasi gaji lulusan STAN. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan favorit di Indonesia. Dikenal karena kualitas pendidikan yang tinggi, biaya gratis, serta prospek kerja yang jelas, STAN menjadi incaran banyak lulusan SMA.

Salah satu alasan utama yang menarik perhatian adalah gaji dan tunjangan menarik yang diterima lulusan setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berapa gaji dan tunjangan lulusan STAN?

Jenjang Pendidikan dan Golongan Lulusan STAN

Saat ini, STAN menawarkan dua program pendidikan utama, yaitu Diploma III (D3) dan Diploma IV (D4) atau Sarjana Terapan. Jenjang pendidikan ini menentukan golongan PNS saat lulusan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):

Baca Juga: Nasib Warga Indonesia: Gaji Kecil Tapi Pajak Lebih Besar dari Negara Tetangga

  1. Lulusan D3: Diangkat menjadi CPNS Golongan IIc (Pengatur).
  2. Lulusan D4: Diangkat menjadi CPNS Golongan IIIa (Penata).

Golongan ini menentukan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Rincian Gaji Pokok Lulusan STAN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

  1. Golongan IIc (Lulusan D3): Rp2.485.900 – Rp3.958.200.
  2. Golongan IIIa (Lulusan D4): Rp2.785.700 – Rp4.575.200.

Gaji pokok ini bersifat tetap dan dapat meningkat seiring dengan masa kerja dan kenaikan pangkat.

Tunjangan Kinerja yang Menggiurkan

Baca Juga: Beda Gaji Shin Tae-yong dan Herve Renard: Pelatih Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Selain gaji pokok, lulusan STAN yang bekerja sebagai PNS juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 dan bervariasi berdasarkan jabatan dan kelas kerja:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000 per bulan.
  2. Kelas Jabatan 27 (tertinggi): Rp46.950.000 per bulan.

Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan kinerja membuat pendapatan total lulusan STAN sangat menarik.

Ikatan Dinas dan Prospek Karier

Sebagai sekolah kedinasan, lulusan STAN wajib menjalani ikatan dinas di Kementerian Keuangan atau lembaga pemerintah lain, termasuk kementerian atau pemerintah daerah. Jika tidak mematuhi ikatan dinas, mahasiswa diwajibkan membayar ganti rugi hingga Rp156 juta – Rp208 juta.

Namun, bagi mereka yang menyelesaikan masa ikatan dinas, karier di PNS menawarkan stabilitas, jenjang karier yang jelas, serta peluang untuk terus meningkatkan kompetensi.

Mengapa Memilih STAN?

STAN tidak hanya menawarkan pendidikan gratis, tetapi juga masa depan yang terjamin dengan:

  1. Penempatan Kerja Langsung: Menjadi CPNS di berbagai lembaga pemerintah.
  2. Gaji dan Tunjangan Kompetitif: Gaji yang stabil dan tunjangan kinerja besar.
  3. Peluang Karier Jangka Panjang: Kesempatan untuk terus berkembang di sektor publik.

Dengan berbagai keunggulan ini, STAN tetap menjadi pilihan utama bagi lulusan SMA yang bercita-cita berkarier di pemerintahan. Selain prestise dan peluang karier, gaji serta tunjangan yang menarik menjadi daya tarik besar bagi calon mahasiswa.

Jadi, apakah Anda siap menjadi bagian dari lulusan STAN yang sukses?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI