Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 14:13 WIB
Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya
Ilustrasi ulat jati. [desatepus.gunungkidulkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia memasuki musim hujan. Biasanya akan ada banyak ulat jati. Di beberapa daerah hewan ini diburu untuk dikonsumsi.

Teksturnya yang lembut dengan rasa gurih banyak disukai. Konon, ulat jati memiliki banyak kandungan protein, mineral, vitamin, lemak, dan karbohidrat.

Meski begitu, bagi sebagian orang memandang ulat jati tergolong makanan ekstrem. Lantas, bagaimana dengan Islam. Apakah ulat jati halal atau haram?

Berbicara ulat, pada dasarnya ada yang memandang sebagai sesuai menjijikkan. Maka dalam Islam dijelaskan hukum mengenainya.

Baca Juga: Cara Mengusir Ulat Jati Supaya Tidak Masuk Rumah Dan Menyebabkan Gatal

Para ulama menggolongkan makanan yang menjijikkan haram hukumnya untuk dikonsumsi.

Namun, kategori menjijikkan ini bersifat subjektif, tergantung naluri manusia. Beberapa memandang makanan yang dianggap menjijikkan oleh sebagian orang hal biasa.

Hukum Memakan Ulat Jati Menurut Ulama

Buya Yahya dalam suatu pengajian yang ditayangkan di akun YouTube miliknya pada Oktober 2021 pernah membahas hukum mengenai mengonsumsi ulat. Akan tetapi, ulama asal Cirebon itu lebih menekankan akhlak atau adab, tidak hanya sekadar hukum.



Dia pun mengajak untuk memahami adab atau tata cara makan sesuai yang diajar Nabi Muhammad SAW. "Ini kita adab yuk akhlak cara makan baginda Nabi, jangan memakan makanan membahayakan dan seterusnya. Yuk ada makanan sehat dan seterusnya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya.

Baca Juga: Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?

Buya kemudian menjelaskan mengenai pandangan sejumlah ulama mengenai hukum mengonsumsi ulat.

Dalam zumhur ulama, termasuk Imam Syafii, Hambali, dan Hanafi, ulat merupakan jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi.

Hewan yang hanya boleh dikonsumsi tanpa disembelih ialah ikan dan belalang. Selain itu, maka termasuk bangkai. "Sehingga zumhur ulama tidak boleh kita makan demikian itu." katanya.

Kecuali ulat itu termakan secara tidak sengaja atau berada di dalam makanan yang halal. Misalkan, ada di dalam buah apel. "Tapi tidak boleh anda pilah ulatnya anda taruh di piring kemudian anda sendokin sendiri," katanya lagi.

Namun dalam mazab Maliki menggolongkan ulat dalam kategori bisa dimakan asalkan harus disembelih. Caranya bisa dengan wayumitu atau yang menjadikannya mati, seperti menyelupkan dalam air panas.

Kendati begitu, Buya Yahya kembali mengingatkan mengenai mendahulukan akhlak. Sebab, bila fiqih untuk main-main. "Kemudian selagi di negeri kita mazabnya Imam Syafii maka anda jangan makan ulat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI