Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso, dikabarkan akan bebas. Ia juga rencananya bakal dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane sempat divonis hukum mati atas kasus narkotika di Indonesia. Ia bahkan hampir dieksekusi bersama belasan terpidana mati kasus narkoba lainnya di era pemerintahan Jokowi pada 2015. Beruntung, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena ia dinilai korban perdagangan manusia.
Mary Jane pun ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Kasus Mary Jane sudah menjadi pusat perhatian diplomasi antara Indonesia dan Filipina selama satu dekade belakangan.
Berikut ini adalah biodata dan profil Mary Jane.
Baca Juga: Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
Biodata dan Profil Mary Jane
Pemilik nama lengkap Mary Jane Veloso ini lahir pada 10 Januari 1985 di Cabanatuan, Filipina. Ia merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Mereka tinggal di Provinsi Nueva Ecija, Filipina.
Kehidupannya cukup memprihatinkan. Keluarganya hidup di bawah garis kemiskinan. Sang ayah bekerja serabutan di perkebunan tebu.
Saat menginjak usia 17 tahun, Mary Jane menikah. Sayang pernikahannya tidak bertahan lama. Usai menyandang gelar janda di usia muda, ia harus menjadi tulang punggung keluarga untuk membesarkan dua orang anak perempuannya.
Mary Jane akhirnya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Dubai pada tahun 2009. Sayangnya perjalanan hidup Mary Jane di luar negeri tidak semulus itu.
Baca Juga: Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
Ibu dua anak ini memutuskan pulang lebih awal usai nyaris saja menjadi korban kekerasan seksual dari sang majikan. Ia akhirnya mendapat tawaran pekerjaan baru di Malaysia.
Sampai akhirnya tahun 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Ia terciduk membawa lebih dari 2,6 kg heroin di dalam kopernya.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman. Hukuman akhir ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana seumur hidup.
Perempuan asal Filipina ini mengaku bahwa dirinya telah dijebak oleh perekrutnya, Maria Cristina Sergio. Maria adalah sosok yang menawarkan pekerjaan baru untuknya di Malaysia.
Mary Jane juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang isi kopernya yang ternyata berisi narkotika.
Kontributor : Rizky Melinda