Profil Isa Zega, Selebgram yang Sedang Jadi Sorotan

Selasa, 19 November 2024 | 18:05 WIB
Profil Isa Zega, Selebgram yang Sedang Jadi Sorotan
Potret Isa Zega saat Umrah (instagram/zega_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Human Rights Watch (HRW), kelompok kerja yang mengawasi dan mempromosikan kriteria HAM, menilai pasal penodaan agama dalam KUHP tersebut justru menyudutkan kebebasan beragama di Indonesia.

Masyarakat telah mengupayakan agar pasal kontroversial itu dicabut, dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, lembaga tersebut justru menolak keseluruhan uji materi.

MK,  dalam keputusan 8-banding-1 pada 19 April 2010, memutuskan pasal penodaan agama tetap dimasukkan dalam KUHP sebagai instrumen untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi siapa saja yang mengeluarkan perasaan bersifat “permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan” terhadap agama yang dianut di Indonesia. MK beralasan, pasal itu tetap diperlukan supaya ada pembatasan hukum terhadap kebebasan beragama di Indonesia, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri.

Tapi, dalam praktik, yang terjadi justru sebaliknya, pasal penodaan agama sering dipakai untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun orang-orang yang ingin menjalani peribadahan.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi atas pasal penodaan agama adalah ancaman nyata bagi kalangan minoritas agama di Indonesia," kata Elaine Pearson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, sebagaimana dikutip dari situs resmi Human Rights Watch.

HRW juga menyayangkan pasal penodaan agama memiliki potensi mengkriminalisasi kalangan minoritas.

"Pasal penodaan agama adalah pasal karet, punya potensi besar buat kriminalisasi penyampaian pendapat secara damai dari kalangan minoritas," kata Pearson.

"Ia seperti 'Pedang Damocles' yang menggantung di atas banyak kepala kaum minoritas, entah dari kelima agama non-Islam di Indonesia, maupun orang-orang dari aliran kepercayaan serta agama tradisional," sambungnya.

Catatan Redaksi: Redaksi menyunting kembali judul dan isi artikel ini setelah mendapat kritik dari publik, pada hari Rabu 20 November 2024, Pukul 08.00 WIB. Kami memutuskan mengubah judul dan menambahkan isi artikel, karena yang sebelumnya justru turut menyudutkan kelompok rentan. Untuk itu kami meminta maaf kepada subjek pemberitaan dan publik.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Mufti Anam, Anggota DPR RI yang Kecam Isa Zega Soal Umrah Pakai Busana Perempuan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI