Profil Isa Zega, Selebgram yang Sedang Jadi Sorotan

Selasa, 19 November 2024 | 18:05 WIB
Profil Isa Zega, Selebgram yang Sedang Jadi Sorotan
Potret Isa Zega saat Umrah (instagram/zega_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isa Zega baru-baru ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Hal ini bermula ketika Isa Zega menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Mufti Anam, anggota DPR RI, menuduh Isa Zega menghina atau menodai agama karena gaya berbusananya saat beribadah.

Lantas, bagaimana sebenarnya sosok Isa Zega selama ini? Berikut ulasannya.

Profil Isa Zega

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Mufti Anam, Anggota DPR RI yang Kecam Isa Zega Soal Umrah Pakai Busana Perempuan

Sosok Andrena Isa Zega alias Mami Isa pertama kali dikenal publik saat menjadi manajer Lucinta Luna. Selain itu, Isa Zega diketahui telah mendirikan sebuah manajemen artis bernama PT Indonewsa Zega Sinema yang menaungi sejumlah nama besar di dunia hiburan.

Tak hanya itu, Isa Zega juga telah menulis beberapa lagu dangdut. Lagi-lagi inilah yang dibawakan oleh Lucinta Luna dan grup musiknya, Dua Bunga. Mami Isa sendiri pernah membawakan lagu berjudul Idung Jambu.

Potret Isa Zega saat Umrah (instagram/zega_real)
Potret Isa Zega saat Umrah (instagram/zega_real)

Dengan lebih dari 1,1 juta pengikut, Isa Zega kerap membagikan kesehariannya di media sosial. Sayang, saat ini Instagram-nya sedang dalam mode privat atau dikunci.

Pasal karet penodaan agama

Untuk diketahui, klaim-klaim menista atau menghina agama di Indonesia, kerap dipakai banyak pihak untuk menyudutkan individu atau kelompok yang berseberangan. 

Baca Juga: Deretan Kontroversi Isa Zega: Dari Simpanan Artis Hingga Perseteruan Dengan Nikita Mirzani

Sejak lama, aktivis hak asasi manusia maupun kelompok masyarakat sipil mengkritik klaim ini, lantaran masih termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal penodaan agama itu dianggap 'pasal karet'.

Human Rights Watch (HRW), kelompok kerja yang mengawasi dan mempromosikan kriteria HAM, menilai pasal penodaan agama dalam KUHP tersebut justru menyudutkan kebebasan beragama di Indonesia.

Masyarakat telah mengupayakan agar pasal kontroversial itu dicabut, dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, lembaga tersebut justru menolak keseluruhan uji materi.

MK,  dalam keputusan 8-banding-1 pada 19 April 2010, memutuskan pasal penodaan agama tetap dimasukkan dalam KUHP sebagai instrumen untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi siapa saja yang mengeluarkan perasaan bersifat “permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan” terhadap agama yang dianut di Indonesia. MK beralasan, pasal itu tetap diperlukan supaya ada pembatasan hukum terhadap kebebasan beragama di Indonesia, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri.

Tapi, dalam praktik, yang terjadi justru sebaliknya, pasal penodaan agama sering dipakai untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun orang-orang yang ingin menjalani peribadahan.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi atas pasal penodaan agama adalah ancaman nyata bagi kalangan minoritas agama di Indonesia," kata Elaine Pearson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, sebagaimana dikutip dari situs resmi Human Rights Watch.

HRW juga menyayangkan pasal penodaan agama memiliki potensi mengkriminalisasi kalangan minoritas.

"Pasal penodaan agama adalah pasal karet, punya potensi besar buat kriminalisasi penyampaian pendapat secara damai dari kalangan minoritas," kata Pearson.

"Ia seperti 'Pedang Damocles' yang menggantung di atas banyak kepala kaum minoritas, entah dari kelima agama non-Islam di Indonesia, maupun orang-orang dari aliran kepercayaan serta agama tradisional," sambungnya.

Catatan Redaksi: Redaksi menyunting kembali judul dan isi artikel ini setelah mendapat kritik dari publik, pada hari Rabu 20 November 2024, Pukul 08.00 WIB. Kami memutuskan mengubah judul dan menambahkan isi artikel, karena yang sebelumnya justru turut menyudutkan kelompok rentan. Untuk itu kami meminta maaf kepada subjek pemberitaan dan publik.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI