Suara.com - Hafiz Prasetia Akbar resmi menikah dengan Angela Adinda Nurrina Perkasaputri. Pernikahan putri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa ini digelar pada Minggu (17/11/2024).
Pekerjaan Hafiz Akbar adalah seorang polisi. Ia sudah memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu. Lantas, berapa gaji Iptu Hafiz Akbar sebagai perwira polisi?
Berikut ini tidak hanya rincian gaji, tetapi juga ada daftar tunjangan yang diterima Iptu Hafiz Akbar.
Gaji Iptu Hafiz Akbar
Baca Juga: Jabatan Mentereng Hafiz Prasetia Akbar, Perwira Polisi Menantu Andika Perkasa
Gaji Hafiz Akbar sebagai perwira polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, polisi berhak menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Adapun penghasilan per bulan disesuaikan dengan pangkat yang dijabat sang polisi.
Hafiz Akbar yang memiliki pangkat Iptu masuk dalam golongan Pangkat Perwira Pertama (PAMA). Artinya, gajinya sudah diatur dalam golongan tingkat III.
Besaran gaji yang diterima Iptu Hafiz Akbar adalah Rp2.820.800-Rp 4.635.600 per bulan. Meski nominal gaji terasa sedikit, tetapi ia tetap mendapatkan banyak tunjangan.
Hafiz Akbar berhak menerima uang tunjangan lauk pauk sebesar Rp50 ribu atau Rp60 ribu per bulan. Ia juga diberi tunjangan kinerja yang dapat mencapai 70 persen dari gajinya per bulan.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Hafiz Akbar, Resmi Jadi Menantu Andika Perkasa
Tunjangan lain yang akan diterima Hafiz Akbar adalah uang pensiun. Adapun dana pensiun yang diberikan sesuai dengan pangkat polisi, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.
Gaji pensiun untuk Hafiz Akbar juga akan meningkat 5 persen setiap tahunnya. Hal ini juga sesuai dengan pencapaian yang diraih.
Kemudian ada juga tunjangan untuk istri dan anak (maksimal 2 anak). Presentase tunjangan keluarga ini sebesar 10 persen dari total gaji pokok. Ditambah tunjangan jatah beras 18 kilogram setiap bulan.