Artikel itu berjudul "TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA". Tulisannya ini diketahui sempat dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol 6 No 2 pada tahun 2022.
Selain diduga terlibat dalam kasus Ivan, skripsi Rolly juga dianggap bermasalah. Sejumlah pihak menilai karya ini mengandung unsur plagiarisme hingga mereka menyerukan para ahli IT untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Ivan Sugianto diketahui merupakan pemilik tempat hiburan di Surabaya. Tempat hiburan itu juga dikabarkan berkaitan dengan judi online.
Kondisi itu lantas membuat rekening milik Ivan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Buntut kasus menggonggong, ia pun saat ini ditahan di Rutan Polres Surabaya.
Sempat mengaku berdamai dengan korban, namun Ivan Sugianto tetap dijadikan tersangka oleh Polres Surabaya. Penangkapannya terjadi di Bandara Juanda Surabaya, pada 14 November 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti