Suara.com - Kasus siswa SMAK Gloria 2 Surabaya yang dipaksa menggonggong rupanya berbuntut panjang. Rekening tersangka, Ivan Sugianto, ikut diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga terlibat aktivitas ilegal.
Bukan hanya Ivan, seorang pria berkaus merah yang diduga ikut mengintimidasi E, juga ikut disorot. Lex Wu melalui akun X-nya, @LexWu_13, menelusuri sosok tersebut dan didapati identitasnya dengan nama Rolly Ade Charles.
Pria tersebut diungkap Lex Wu merupakan lulusan hukum. Dalam rekaman, ia tampak merangkul ayah korban yang berinisial E. Tangannya seolah siap menyerbu ayah siswa yang meminta Ivan tidak memaksa anaknya.
Dari situ, segala informasi tentang Rolly Ade Charles menuai rasa penasaran publik. Tak terkecuali hubungannya dengan Ivan Sugianto yang dikenal sebagai pebisnis. Adapun berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Hubungan Rolly Ade Charles dan Ivan Sugianto
Lex Wu menyebut Rolly Ade Charles adalah lulusan S1 Hukum dari Universitas Narotama pada tahun 2022. Ia diketahui pernah membuat skripsi berjudul Kepastian Hukum Retribusi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Surabaya.
Dengan bekal pendidikannya tersebut, Rolly digadang-gadang mempunyai pekerjaan yang mentereng. Ia dikabarkan memegang jabatan yang tak main-main, yakni menjadi Kepala Biro Surabaya di laman Bharindo.co.id.
Bharindo sendiri merupakan Tabloid Bhayangkara Indonesia. Melansir situs resminya, media berita ini telah terdaftar dalam Lembar Perum Percetakan Negara RI (Berita Negara) sejak beberapa waktu lalu.
Namun, usai ditelusuri oleh Suara.com, nama Rolly Ade Charles sudah tidak tercantum sebagai Kepala Biro Surabaya. Sementara soal hubungannya dengan Ivan Sugianto, hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
Baca Juga: Muncul Kecurigaan Sosok 'Stuntman' saat Ivan Sugianto yang Ditangkap, Lex Wu: Itu Asli
Hanya saja, Rolly disebut sebagai anak buah Ivan Sugianto, sehingga ikut bersama sang pengusaha untuk menyambangi siswa E. Di sisi lain, Rolly juga pernah menulis artikel yang membahas tentang perusahaan air minum.
Artikel itu berjudul "TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA". Tulisannya ini diketahui sempat dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol 6 No 2 pada tahun 2022.
Selain diduga terlibat dalam kasus Ivan, skripsi Rolly juga dianggap bermasalah. Sejumlah pihak menilai karya ini mengandung unsur plagiarisme hingga mereka menyerukan para ahli IT untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Ivan Sugianto diketahui merupakan pemilik tempat hiburan di Surabaya. Tempat hiburan itu juga dikabarkan berkaitan dengan judi online.
Kondisi itu lantas membuat rekening milik Ivan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Buntut kasus menggonggong, ia pun saat ini ditahan di Rutan Polres Surabaya.
Sempat mengaku berdamai dengan korban, namun Ivan Sugianto tetap dijadikan tersangka oleh Polres Surabaya. Penangkapannya terjadi di Bandara Juanda Surabaya, pada 14 November 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti