Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 16 November 2024 | 20:33 WIB
Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan keluar usai menjalani pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/foc
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wewenang Gibran juga terbilang besar sebab UUD 1945 memposisikan Gibran sebagai pembantu Presiden RI. Otomatis, Gibran berwewenang mewakili Presiden RI di berbagai tugas kepresidenan.

Selain itu, UUD 1945 juga memberikan Gibran wewenang untuk menggantikan sosok Presiden RI di kondisi genting. 

Jika hal tersebut terjadi, maka Gibran akan menjalankan tugas sekaligus menjadi sosok Presiden RI dan tak lagi menjadi Wakil Presiden RI.

Wakil Presiden RI juga punya jabatan yang mandiri seperti menerima undangan dari perseorangan maupun organisasi.

Terakhir, Wakil Presiden RI berwewenang menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI