Wewenang Gibran juga terbilang besar sebab UUD 1945 memposisikan Gibran sebagai pembantu Presiden RI. Otomatis, Gibran berwewenang mewakili Presiden RI di berbagai tugas kepresidenan.
Selain itu, UUD 1945 juga memberikan Gibran wewenang untuk menggantikan sosok Presiden RI di kondisi genting.
Jika hal tersebut terjadi, maka Gibran akan menjalankan tugas sekaligus menjadi sosok Presiden RI dan tak lagi menjadi Wakil Presiden RI.
Wakil Presiden RI juga punya jabatan yang mandiri seperti menerima undangan dari perseorangan maupun organisasi.
Terakhir, Wakil Presiden RI berwewenang menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Kontributor : Armand Ilham