Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 16 November 2024 | 20:33 WIB
Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan keluar usai menjalani pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/foc
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka kini dikritik terkait kinerjanya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasalnya, Gibran sempat dinilai lalai atas tugasnya lantaran datang terlambat menghadiri undangan Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

Adapun dikutip dari kanal resmi YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Sabtu (16/11/2024), Gibran meminta maaf telah terlambat lantaran sempat menyapa masyarakat kala ia melakukan perjalanan.

Gibran juga mengaku sempat bagi-bagi susu dan buku ke masyarakat yang menyapa dirinya. Sontak, publik menilai Gibran tak kompeten dan hanya bisa bagi-bagi susu.

"Downgrade banget ya peranan Wapres yang awalnya adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan presiden sekarang malah jadi tukang susu," bunyi kritik yang disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama SacredUse.

Baca Juga: Gibran Sibuk Bagi-bagi Susu, Peran Wapres Dinilai Downgrade

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Rabu 13 November 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Rabu 13 November 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Berkaca dari Gibran, apa tugas dan wewenang Wakil Presiden sebenarnya?

Gibran Dapat Mandat dari UUD 1945

Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden tak sepele lantaran merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945.

Beberapa pasal UUD 1945 turut memberikan rincian tugas Gibran, yakni di antaranya Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dan Pasal 9 UUD 1945.

Berkaca dari beberapa pasal tersebut, sosok Moh Kusnardi dalam karya tulisnya berjudul Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) berusaha merangkum beberapa tugas Wakil Presiden sebagai berikut:

Baca Juga: Perdana Hadiri Acara Resmi sebagai Istri Wapres, Gaya Busana Selvi Ananda Dipuji: Gambaran Wanita Nusantara

  1. Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
  2. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan

Gibran Berwewenang Membantu dan Menggantikan Presiden Menjalankan Tugasnya

Wewenang Gibran juga terbilang besar sebab UUD 1945 memposisikan Gibran sebagai pembantu Presiden RI. Otomatis, Gibran berwewenang mewakili Presiden RI di berbagai tugas kepresidenan.

Selain itu, UUD 1945 juga memberikan Gibran wewenang untuk menggantikan sosok Presiden RI di kondisi genting. 

Jika hal tersebut terjadi, maka Gibran akan menjalankan tugas sekaligus menjadi sosok Presiden RI dan tak lagi menjadi Wakil Presiden RI.

Wakil Presiden RI juga punya jabatan yang mandiri seperti menerima undangan dari perseorangan maupun organisasi.

Terakhir, Wakil Presiden RI berwewenang menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI