Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberikan peringatan keras kepada dokter yang mempromosikan produk perawatan kulit melalui platform media sosial (medsos).
Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto mengatakan, aksi dokter mempromosikan produk kecantikan jelas melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.
"Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah jelas melarang dokter berpromosi, kecuali untuk iklan layanan masyarakat," kata Djoko dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2024).
Menurutnya, dokter yang melakukan promosi tersebut tidak boleh menggunakan gelar dokter atau identitas profesi untuk kepentingan komersial.
Djoko menegaskan, dokter tidak boleh mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan yang diklaim mampu menyembuhkan penyakit atau meningkatkan kualitas kesehatan tanpa bukti ilmiah yang jelas.
"Jika promosi itu berlebihan dan tidak sesuai fakta, maka itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa profesi dokter harus berlandaskan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. "Segala hal yang belum terbukti kebenarannya secara medis bisa membawa risiko yang besar," katanya.
Dokter hanya diperbolehkan memperkenalkan produk kesehatan yang telah terbukti secara ilmiah, direkomendasikan oleh para ahli, dan diakui oleh masyarakat ilmiah. Produk tersebut harus didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah.
Ia juga menyebut bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh pihak non-dokter, seperti peserta kursus kecantikan, maka pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Itu bukan domain IDI, tetapi domain pemerintah dengan fungsi pengawasannya," ujarnya.
Fenomena dokter mempromosikan produk kecantikan di media sosial semakin marak belakangan ini. Hal ini dinilai mencoreng integritas profesi dokter.
"Tolong, di era sekarang ini banyak dokter yang mempromosikan produk untuk keuntungan pribadi. Ini sangat kami kecam," kata Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat, Bahtiar Husain.