"Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," jelas Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan pada konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Jumat (08/11/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya owner skincare ini belum ditahan oleh Polda Sulsel karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi Mira Hayati yang kurang sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," jelas Kombes Didik Supratono.
Kontributor : Rizky Melinda