Suara.com - Polda Sulawesi Selatan menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka kasus pengedaran skincare berbahaya mengandung merkuri. Lalu, apa merek skincare Mira Hayati yang terbukti mengandung merkuri?
Sebagai informasi, Mira Hayati bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono mengungkapkan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS, dan AS," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono, seperti dilansir pada Sabtu (16/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa skincare tersebut telah disita dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar. Skincare milik Mira Hayati terbukti mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga: Mira Hayati Jadi Tersangka Skincare Merkuri, Padahal Omzetnya Mencapai Rp 10 Miliar Per Bulan
Pada kasus ini, terdapat dua merek skincare Mira Hayati yang dilaporkan mengadung merkuri yakni MH Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kedua produk ini tidak hanya mengandung merkuri, tetapi juga mengandung hidrokuinon.
Merkuri sendiri merupakan salah satu unsur logam yang sangat berbahaya sekaligus beracun. Beberapa efek fatal penggunaan merkuri pada kulit di antaranya adalah menyebabkan perubahan warna pada kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, menimbulkan jaringan parut, bahkan hingga mengakibatkan kanker kulit.
Sementara itu, perempuan berjuluk "Ratu Emas" ini mengawali bisnisnya di dunia skincare di tahun 2020 dengan modal terbatas. Ia menerapkan strategi promosi yang cerdik yakni dengan membagi-bagikan produknya secara gratis hingga bisnisnya berkembang dan sukses.
Mira Hayati pun berhasil mendirikan pabrik kosmetik sendiri lewat perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama. Omzet yang ia dapatkan dari produk skincare MH Miracle Whitening Skin ini diperkirakan mencapai angka Rp3 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.
Jumlah ini melesat cukup pesat jika dibandingkan dengan omzet yang ia dapat pada awal berbisnis, yakni hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Namun sayang, bisnis skincare yang dimiliki Mira Hayati ini menghadapi akhir yang kurang menyenangkan.
Baca Juga: Mira Hayati Bos Skincare Tak Ditahan karena Hamil, Nikita Mirzani Sebut Gara-Gara Punya Uang
Kini Mira Hayati terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar karena telah melanggar Undang-Undang di Bidang Kesehatan.
"Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," jelas Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan pada konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Jumat (08/11/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya owner skincare ini belum ditahan oleh Polda Sulsel karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi Mira Hayati yang kurang sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," jelas Kombes Didik Supratono.
Kontributor : Rizky Melinda