Suara.com - Nagita Slavina hingga detik ini terpantau masih aktif menerima tawaran endorse melalui akun Instagram pribadinya.
Publik sontak bertanya-tanya tentang aturan apakah istri Raffi Ahmad yang akrab dipanggil Gigi tersebut boleh aktif menerima bayaran dari ikut mempromosikan berbagai bisnis besar.
Adapun Raffi Ahmad kini masuk ke jajaran Kabinet Merah Putih sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Lantas, apakah seorang istri pejabat kabinet seperti Gigi boleh ikut terima endorse?
Raffi Ahmad berkelit: Saya pejabat nonstruktural
Raffi Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Le Nusa, di Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024) akhirnya angkat bicara.
Ia menilai bahwa tak ada larangan secara hukum jika sang istri menerima endorse.
Sang Sultan Andara tersebut tak menyangkal fakta bahwa dia memang sudah berstatus sebagai pejabat kabinet. Kendati demikian, jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden adalah jabatan nonstruktural.
Sebagai pejabat nonstruktural, ia punya tugas membantu presiden dalam bidang yang ia kuasai melalui berbagai program kerja. Ia mencontohkan program kerja seperti membuat podcast hingga film dan tarian.
Baca Juga: Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Masih Terima Endorsement: Kan Gak Ada Larangannya
Petinggi KPK beri jawaban ini
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan juga turut angkat bicara tentang kegiatan endorse yang diterima oleh Nagita Slavina.
Senada dengan Raffi Ahmad, Pahala Nainggolan juga menilai tak ada salahnya Gigi masih aktif endorse produk.
Pahala menilai bahwa semua hal tersebut tak masalah. Tetapi karena Gigi dan Raffi Ahmad punya akun bersama, maka kekayaan yang diperoleh dari endorse akun Instagram tersebut harus dilaporkan ke KPK.
Bagi Pahala, yang terpenting adalah Raffi Ahmad rutin melaporkan harta kekayaannya ke pemerintahan. Raffi wajib untuk melaporkan setiap perubahan pada total harta kekayaannya baik pertambahan maupun pengurangan.
Pahala juga mengingatkan kepada Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Raffi kini punya tenggat waktu selama tiga bulan setelah ia dilantik sebagai pejabat negara. Raffi dilantik di Istana Negara, Selasa (22/10/2024) bersama jajaran Utusan Khusus Presiden serta pejabat lainnya.
Terhitung, sudah satu bulan Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. Maka, suami Gigi tersebut hanya punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Terpantau hingga detik ini, Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Namun ditaksir oleh Digital Net Worth Sport, sosok ayah Rafathar dan Rayyanza ini punya kekayaan sekitar Rp28,9 miliar sampai Rp50,6 miliar
Kontributor : Armand Ilham