Segini Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Siap Mundur Jika Terima Uang Judi Online

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 13:13 WIB
Segini Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Siap Mundur Jika Terima Uang Judi Online
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo usai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siap mundur dari jabatannya jika terbukti ikut menerima uang judi online (judol). Pernyataan ini tentu saja menuai perhatian. Tak terkecuali terkait gaji Listyo Sigit sebagai Kapolri sejak menjabat pada 2021.

Tak hanya bagi diri sendiri, Kapolri Listyo Sigit juga memberikan peringatan bagi anggota kepolisian yang lainnya.

“Kalau saya kedapatan menerima dana judi online, saya akan mundur keesokan harinya. Demikian juga terhadap anggota saya. Jika terlibat atau takut bertindak, pilihannya hanya satu, mundur,” tegas Kapolri Lisyto Sigit.

Berapa gaji Kapolri Listyo Sigit?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji seorang Kapolri adalah sebesar Rp5.930.800 per bulan

Akan tetapi, gaji tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024 ini. Artinya, Listyo Sigit berhak menerima Rp6.405.264 gaji pokok setiap bulan, atau naik sekitar Rp474.464.

Di samping kenaikan gaji, pemerintah juga telah memberikan tunjangan kepada Kapolri dan anggota polisi lainnya. Aturan tentang tunjangan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal enam.

Jika ikut menerima tunjangan tersebut, bisa dipastikan bahwa penghasilan Kapolri Listyo Sigit Prabowo jauh di atas gaji pokok seyiap bulannya.

Baca Juga: Gurita Bisnis Wulan Guritno, Pernah Terjerat Kasus Judi Online hingga Hengkang dari Kelab Malam SCBD!

Belum lagi, pejabat tingkat Polri juga mendapat sejumlah fasilitas lain. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI