Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?

Jum'at, 15 November 2024 | 13:02 WIB
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
Aliando Syarief dan Richelle Skornicki (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan perbuatan cabul pada anak di bawah umur juga tertera pada Pasal 76E.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Perbuatan cabul sendiri buan hanya bersetubuh tapi juga melanggar kesopanan dan kesusilaan seperti meraba organ intim, berciuman, dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI