Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?

Jum'at, 15 November 2024 | 13:02 WIB
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
Aliando Syarief dan Richelle Skornicki (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliando Syarief belakangan menjadi perhatian publik usai dikabarkan memacari aktris muda Richelle Skornicki. Hubungan keduanya disorot lantaran perbedaan usia yang mencolok.

Selain perbedaan usia, Richelle Skornicki yang lahir pada 22 Maret 2009 itu masih di bawah umur. Richelle sendiri masih berusia 15 tahun, sementara Aliando 28 tahun.

Memacari anak di bawah umur sendiri ada aturan hukumnya sehingga Aliando berpotensi terkena hukuman, seperti apa?

Aturan Pacaran dengan Anak Bawah Umur

Baca Juga: Profil Richelle Skornicki, Adik Sandrinna Michelle yang Dikabarkan Dekat dengan Aliando Syarief

Kolase Aliando dan Richelle Skornicki. [Instagram]
Kolase Aliando dan Richelle Skornicki. [Instagram]

Hubungan yang melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur bisa terkait dengan hukum di Tanah Air. Salah satunya terkait UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sudah diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014.

Pada UU tersebut, seseorang dikategorikan di bawah umur jika belum memenuhi usia 18 tahun.

Memacari anak di bawah umur seperti Aliando bisa dikategorikan melanggar aturan hukum. Hal ini bisa terjadi jika ada perbuatan cabul atau persetubuhan dalam hubungan tersebut.

Hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur meskipun suka sama suka bisa mengacu pada pelanggaran Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".

Pesona Richelle Skornicki. (Instagram/chelle.gs)
Richelle Skornicki. (Instagram/chelle.gs)

Larangan ini juga berlaku saat orang dewasa membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga: 9 Pesona Richelle Skornicki, Adik Sandrinna Michelle yang Dikabarkan Dekat dengan Aliando

Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Larangan perbuatan cabul pada anak di bawah umur juga tertera pada Pasal 76E.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Perbuatan cabul sendiri buan hanya bersetubuh tapi juga melanggar kesopanan dan kesusilaan seperti meraba organ intim, berciuman, dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI