Kasus Rafael Alun Trisambodo
![Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan ([ANTARA])](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/1EE27BcMrlmWwjTm1CWbeT0rC7wR8GM0.png)
Beda dari kasus Ivan Sugianto yang membela sang anak, Rafael Alun Trisambodo justru terungkap melakukan pencucian uang karena kasus penganiayaan yang dilakukan putranya. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael yang pernah bekerja 30 tahun lebih sebagai petugas pajak itu dinyatakan majelis hakim terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi.
Kasus pencucian uang Rafael Alun itu terungkap gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy terhadap David Ozora, anak pejabat GP Ansor. Peristiwa penganiayaan pada David Ozora yang dilakukan Mario Dandy itu terjadi pada 20 Februari 2023.
Ketika itu Mario Dandy menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kalidan menendang kepala serta perut David. Bahkan Mario juga sempat selebrasi layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo ketika mencetak gol.
Dampak dari tindakan tersebut membuat David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi 120 miliar pada keluarga David.
Kontributor : Trias Rohmadoni