Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun: Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 09:56 WIB
Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun: Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang
Kolase Ivan Sugianto yang suruh siswa menggonggong dan Rafael Alun mantan pejabat Dirjen Pajak [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Ivan Sugianto yang mengintimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya kini merembet pada dugaan pencucian uang. Diketahui aksi Ivan menyuruh seorang siswa SMA menggonggong karena tak terima anaknya diejek.

Menurut kabar terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto terkait dugaan pencucian uang (TPPU). Ini karena diduga ada aktivitas ilegal yang dilakukan Ivan. Kasus Ivan Sugianto mengingatkan publik pada sosok Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, Rafael Alun adalah mantan pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan pencucian uang. Skandal itu terbongkar gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy.

Lantas apa beda kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Tak Lagi Sangar, Begini Tampang Lesu Ivan Sugianto Saat Hendak Ditahan Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong

Kasus Ivan Sugianto

Sosok Ivan Sugianto yang paksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong [Twitter/X]
Sosok Ivan Sugianto yang paksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong [Twitter/X]

Ivan Sugianto telah ditetapkan tersangka karena menyuruh siswa SMAK 2 Gloria Surabaya untuk menggonggong layaknya seekor anjing. Kasus ini bermula saat Ivan Sugianto tidak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2 Surabaya.

Peristiwa itu dipicu saat siswa EN mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL. Kemudian pada Senin (21/10/2024), EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi sekolah EN untuk menemui EN.

Ivan Sugianto sebagai orangtua EL langsung membentak korban dan menyuruhnya minta maaf karena mengejek anaknya. Selain itu, Ivan juga meminta EN bersujud serta menggonggong.

Pasca kejadian itu viral, Ivan menyampaikan permohonan maaf melalui video di media sosial. Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku akan menyerahkan diri ke polisi.

Pihak kepolisian pun sudah menangkap Ivan Sugianto sejak Kamis (14/11/2024) malam kemarin kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Ivan Sugianto Juga Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Saat Dimediasi Kepala Sekolah

Namun kekinian, Ivan Sugianto tersandung kasus dugaan pencucian uang. Bukan hanya rekening Ivan, PPATK turut memblokir rekening belasan rekening terkait Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut-sebut adalah klub malam milik Ivan.

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan ([ANTARA])
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan ([ANTARA])

Beda dari kasus Ivan Sugianto yang membela sang anak, Rafael Alun Trisambodo justru terungkap melakukan pencucian uang karena kasus penganiayaan yang dilakukan putranya. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael yang pernah bekerja 30 tahun lebih sebagai petugas pajak itu dinyatakan majelis hakim terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi.

Kasus pencucian uang Rafael Alun itu terungkap gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy terhadap David Ozora, anak pejabat GP Ansor. Peristiwa penganiayaan pada David Ozora yang dilakukan Mario Dandy itu terjadi pada 20 Februari 2023.

Ketika itu Mario Dandy menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kalidan menendang kepala serta perut David. Bahkan Mario juga sempat selebrasi layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo ketika mencetak gol.

Dampak dari tindakan tersebut membuat David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi 120 miliar pada keluarga David.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI