Sebelum memutuskan untuk moratorium, UI telah melakukan evaluasi mendalam pada tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) SKSG. Proses evaluasi itu nantinya akan mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, syarat kelulusan, pelaksanaan ujian, dan publikasi.
Sebagai langkah awal, UI telah menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia S3 SKSG. Penangguhan ini diputuskan setelah empat organ UI, yaitu Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Dewan Guru Besar telah berdiskusi.
Tak hanya itu, pihak Universitas Indonesia juga telah meminta maaf ke publik. Mereka mengakui bahwa pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia adalah bentuk kekurangan dari mereka.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri