Apa itu Moratorium Program S3? Dilakukan UI Imbas Kasus Bahlil Lahadalia

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 18:01 WIB
Apa itu Moratorium Program S3? Dilakukan UI Imbas Kasus Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Universitas Indonesia (UI) akhirnya menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil setelah ramai dibahas oleh pengguna sosial media.

Tak hanya itu, UI juga melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Sebelumnya, Bahlil memang mengambil program S3 SKSG di UI.

Apa itu moratorium program S3?

Moratorium Program S3 adalah penghentian sementara atau penundaan penerimaan mahasiswa baru pada program doktoral (S3) di suatu perguruan tinggi.

Baca Juga: Ditangguhkan UI, Akankah Gelar Doktor Bahlil Bisa Dibatalkan?

Jadi, ketika sebuah universitas mengumumkan adanya moratorium, itu berarti mereka tidak akan menerima pendaftaran mahasiswa baru untuk program S3 selama periode tertentu.

Moratorium sendiri bisa terjadi karena berbagai alasan. Di antaranya kekurangan dosen yang memenuhi syarat, keterbatasan fasilitas, atau perbaikan kualitas program tersebut.

Jadi, meskipun program S3 masih ada, universitas tersebut tidak akan membuka pendaftaran baru untuk sementara waktu.

Sebagai informasi, keputusan UI untuk melakukan moratorium program S3 telah disampaikan melalui rilisan yang diteken oleh Dr (HC) Yahya Cholil Staquf. Pengumuman itu dikirim oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada 12 November 2024.

“UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” demikian isi pengumuman UI.

Baca Juga: Pendidikan Ibnu Jamil, Ibaratkan Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Bak Main Bola

Menurut MWA UI, langkah tersebut diambil dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum memutuskan untuk moratorium, UI telah melakukan evaluasi mendalam pada tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) SKSG. Proses evaluasi itu nantinya akan mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, syarat kelulusan, pelaksanaan ujian, dan publikasi.

Sebagai langkah awal, UI telah menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia S3 SKSG. Penangguhan ini diputuskan setelah empat organ UI, yaitu Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Dewan Guru Besar telah berdiskusi.

Tak hanya itu, pihak Universitas Indonesia juga telah meminta maaf ke publik. Mereka mengakui bahwa pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia adalah bentuk kekurangan dari mereka.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI