Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 15:46 WIB
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Instagram/pamanbirin_mu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun sekarang Sahbirin justru memilih mundur dari Gubernur Kalsel. Padahal, masa jabatannya di periode kedua ini hanya tersisa kurang dari 1 tahun.

Alasan Sahbirin Noor mundur dari Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor-Muhidin, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hingga 2024. (dok.Humas Pemprov Kalsel)
Sahbirin Noor-Muhidin, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hingga 2024. (dok.Humas Pemprov Kalsel)

Sebelumnya, Sahbirin sempat  ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Namun, paman Haji Isam ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Hasilnya, gugatan Sahbirin dikabulkan sehingga penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun beberapa hari setelah gugatan dikabulkan, Sahbirin malah memutuskan mundur dari orang nomor satu di Kalsel.

Hal ini memicu dugaan bahwa Sahribin mundur akibat kasus tersebut. Namun, kabar itu dibantah oleh pengacaranya, Soesilo Aribowo. Ia mengungkap kliennya mundur karena ingin fokus ke keluarga.

“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” ujar Soesilo.

Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Atas hal ini, Sahbirin telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Alhasil, status tersangka yang diberikan kepadanya otomatis gugur.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar Afrizal Hady selaku hakim di PN Jaksel.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI