Suara.com - Pendidikan Sahbirin Noor ikut menjadi sorotan setelah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. Padahal, pria yang akrab disapa Paman Birin itu telah menjadi Gubernur Kalsel selama dua periode sejak 2016.
Lalu seperti apa riwayat pendidikan Sahbirin Noor sehingga dapat menjadi orang nomor satu di Kalsel? Berikut ini adalah riwayat pendidikan Paman Birin yang cukup mentereng.
Latar pendidikan Sahbirin Noor
Sahbirin Noor lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menempuh pendidikan dari sekolah dasar sampai menengah atas di Banjarmasin.
Baca Juga: Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
Awalnya, Sahbirin bersekolah di MI TPI Budi Mulia. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 10. Lalu selanjutnya masuk SMA Negeri 5 Banjarmasin.
Masih di Kalimantan, Sahbirin Noor melanjutkan pendidikan ke Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin. Ia berhasil meraih gelar sarjana tahun 1995.
Sepuluh tahun berselang, ia sukses meraih gelar magister di Universitas Putra Bangsa Surabaya, tepatnya pada 2005.
Tak puas bergelar S2, Sahbirin Noor mengambil S3 di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Ia lulus dengan gelar S3 pada tahun 2021.
Berbekal latar pendidikan tersebut, Sahbirin memberanikan diri maju ke pemerintahan Kalimantan Selatan. Ia berhasil terpilih sebagai Gubernur kalimantan Selatan pada 2016.
Baca Juga: Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
Namanya kembali dipilih warga Kalsel untuk kedua kalinya pada tahun 2020. Perjalanannya di dunia politik terbilang mulus. Salah satunya berkat program “banjir, banyu lalu haja" yang dicanangkannya.
Namun sekarang Sahbirin justru memilih mundur dari Gubernur Kalsel. Padahal, masa jabatannya di periode kedua ini hanya tersisa kurang dari 1 tahun.
Alasan Sahbirin Noor mundur dari Gubernur Kalsel
Sebelumnya, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Namun, paman Haji Isam ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.
Hasilnya, gugatan Sahbirin dikabulkan sehingga penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun beberapa hari setelah gugatan dikabulkan, Sahbirin malah memutuskan mundur dari orang nomor satu di Kalsel.
Hal ini memicu dugaan bahwa Sahribin mundur akibat kasus tersebut. Namun, kabar itu dibantah oleh pengacaranya, Soesilo Aribowo. Ia mengungkap kliennya mundur karena ingin fokus ke keluarga.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” ujar Soesilo.
Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Atas hal ini, Sahbirin telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Alhasil, status tersangka yang diberikan kepadanya otomatis gugur.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar Afrizal Hady selaku hakim di PN Jaksel.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri