Suara.com - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara. Tamara Tyasmara selaku ibu korban membongkar tabiat buruk sang pelaku.
Tamara Tyasmara memang sempat menjalin hubungan dengan Yudha Arfandi sebelum Dante meninggal dunia. Dalam podcast Denny Sumargo, Tamara blak-blakan jika Yudha telah membohonginya.
Selama mengenal, Tamara menyebut Yudha kerap berdandan rapi layaknya pengusaha. Bahkan memberikan alamat kantor yang ternyata palsu.
"Kan dia ngakunya (pengusaha) batu bara sama aku dan teman-teman. Di penyidikan terbukalah, dia gak kerja, gak ada kerjaan," beber Tamara dalam video yang dibagikan ulang akun @kumpulanceritahidup.
Baca Juga: Ibunda Tamara Tyasmara Murka, Teriak di Sidang saat Yudha Arfandi Ajukan Banding
Dua tahun dekat, Tamara tak curiga sama sekali dengan dengan Yudha. Barulah saat penyidikan, dia mengetahui jika mantan kekasihnya itu pengangguran.
"Pengangguran, duitnya dari bapaknya. Malah dia ngaku jadi usaha angkutan umum katanya. Aku gak pernah tahu itu usaha apa lagi," sambungnya.
Denny Sumargo pun dibuat heran dengan cerita Tamara yang tertipu dengan pekerjaan Yudha Arfandi. "Dua tahun loh, Tamara lo kemana aja?," sentil Densu.
"Aku kayaknya didukunin deh kak," sahut Tamara Tyasmara.
Tak hanya itu, ternyata Yudha Arfandi juga mengaku melakoni profesi lainnya kepada sang sopir hingga berakhir ditertawakan.
Baca Juga: Tangis Tamara Tyasmara Pecah, Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
"Sopirnya malah lebih lucu lagi dijadiin saksi. Ditanya 'Pekerjaan bapak apa?' (jawabnya) anggota DPR RI. Itu sopirnya yang ngomong di penyidikan,"
"Itu ketawa semua pas persidangan. Sopirnya sendiri aja ditipu, bilangnya anggota DPR," ujar Tamara.
Parahnya, Yudha juga disebut ebih banyak menggunakan uang Tamara. Kontras denga yang dituduhkan keluarga pelaku.
"Yang ada uang aku yang dihabisin sama dia. Buka-bukaan aja, uang aku yang habis sama dia. Kartu aku yang dipakai sama dia, pergi-pergi pakai kartu aku. Itu keluarga dan pengacaranya gak tahu," pungkasnya.
Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus kematian Dante yang tenggelam pada 27 Januari 2024 silam. Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Atas perbuatannya, Yudha divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.