Suara.com - TikToker Intan Srinita akhirnya minta maaf usai videonya yang menuduh Roy Suryo dalang di balik Fufufafa viral. Intan menyebut dirinya sudah menyebarkan informasi yang salah tentang Roy Suryo.
Pada video klarifikasinya, Intan meminta maaf pada Roy Suryo yang sudah ia tuduh sebagai Fufufafa. Ia juga meminta maaf pada publik yang telah menonton kontennya.
"Saya Intan Srinita ingin meminta maaf dengan setulus hati pada semua pihak yang sudah melihat dan terpengaruh atas konten saya," ujar Intan dalam video yang diunggah kembali akun X @mdy_asmara1701.
"Khusunya saya juga ingin meminta maaf kepada bapak Roy Suryo, saya menyadari konten tersebut tidak baik untuk dipublikasikan dan saya menyelesalinya," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Roy Suryo Resmi Dipenjara karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?
Intan juga menyebut dirinya hanya konten kreator bisa, bukan seorang buzzer.
"Saya ingin klarifikasi saya ini bukan buzzer dan tidak mendapat uang dari siapa pun. Saya sama seperti konten kreatr lainnya, saya sering membahas topik yan sedang trending di media sosial," kata Intan.
"Saya kira topik tersebut dapat dibicarakan terbuka tanpa bermaksud memfitnah atau merugikan orang lain, saya menyadari konten tersebut tidak dapat dibenarkan," imbuhnya.
Pernyataan Intan yang mengaku bukan buzzer sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Dia seorang profesional kreator tv. Dia berpendidikan. Ga mungkin tanpa perencanaan," komentar warganet.
Baca Juga: Beda Jauh Harta Kekayaan Roy Suryo dan Gibran Rakabuming, Sama-sama Dituduh Dalang Akun Fufufafa
"Kemungkinan Roy Suryo ngesomasi doi, trus doi minta bantuan ke kordinator buzzer tapi mereka gak mau bantuin, and then si Intan ini minta kepad Roy Suryo dan minta maaf," tulis warganet di kolom komentar.
"Nggak yakin dia bukan buzzer," timpal lainnya.
Diketahui sebelumnya, Intan sempat membuat video yang menyebut Roy Suryo sebagai sosok di balik akun KasKus Fufufafa. Perempuan yang diduga kerja sebagai kreatif di stasiun telivisi itu bahkan menuduh Roy Suryo sudah dijatuhi hukuman 9 bulan dipenjara.