Suara.com - Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad wajib melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Namun Raffi Ahmad terpantau belum melapor, padahal sudah sekitar sebulan menjadi pejabat negara.
Ketika disinggung soal hal tersebut, Raffi Ahmad mengaku sedang menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sehingga belum lapor LHKPN. Suami Nagita Slavina itu lalu memastikan kalau semuanya akan segera dibereskan dalam waktu dekat.
"LHKPN pasti lapor, sedang kita persiapkan. Pokoknya kita akan lapor," tutur Raffi Ahmad kepada awak media saat ditemui di Jakarta Pusat, seperti dilansir pada Rabu (13/11/2024).
LHPKN Raffi Ahmad memang menjadi hal yang dinantikan publik sejak pelantikannya pada 22 Oktober 2024 lalu. Pasalnya LHKPN Raffi Ahmad diyakini bisa menjawab rasa penasaran publik tentang kekayaan sang artis yang selama ini dikenal sukses membangun berbagai bisnis.
Lantas, bagaimana cara melihat LHKPN pejabat seperti Raffi Ahmad?
Publik memang bisa mengakses LHKPN semua penyelenggara negara, termasuk Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad. Caranya pun terbilang cukup mudah. Berikut akan dijelaskan satu per satu langkah melihat LHKPN pejabat:
- Langkah pertama adalah akses laman https://elhkpn.kpk.go.id/
- Jika keluar pop up notifikasi "Lapor LHKPN" dan "Akses Pengumuman LHKPN", pilih yang "Akses Pengumuman LHKPN"
- Kemudian pilih menu "e-Announcement"
- Pada menu tersebut, masukkan nama asli pejabat yang ingin dicari tahu jumlah hartanya
- Kolom "Tahun Pelaporan" dan "Lembaga" bisa dikosongkan. Tapi lebih baik diisi jika ingin mendapatkan hasil yang spesifik
- Centang bagian "Kode Keamanan", lalu klik logo "Cari" di bagian bawah
- Nanti akan muncul LHKPN pejabat negara yang dimaksud
- Laporan tersebut bisa dilihat secara langsung di website LHKPN atau bisa juga diunduh
Nah, jadi begitulah langkah-langkah cara melihat LHKPN pejabat negara seperti Raffi Ahmad. Semoga bermanfaat!