Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 November 2024 | 14:52 WIB
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
Aturan Parkir di Komplek Perumahan (Instagram/@arafahrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Area-area yang Disarankan Tidak Jadi Tempat Parkir

Selain area yang telah disebutkan di atas, terdapat sejumlah area yang disarankan untuk tidak dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu lalu lintas. Berikut ini area yang dimaksud:

  • Tikungan, bahu bukit atau jembatan
  • Tempat pejalan kaki
  • Lintasan sepeda
  • Dekat lampu lalu lintas
  • Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas khusus untuk kendaraan yang melaju cepat
  • Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti di seberang jalan, sehingga bisa mempersempit ruang jalan
  • Area yang berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
  • Di jalan layang, terowongan, maupun di sisi jalan yang menuju jalan layang dan terowongan.

Demikianlah uraian mengenai aturan parkir di komplek perumahan. Jadi dapat diambil pelajaran bahwa, parkir sembarang di komplek perumahan tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik lahan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI