Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 November 2024 | 14:52 WIB
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
Aturan Parkir di Komplek Perumahan (Instagram/@arafahrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Arafah Rianti, belum lama ini dilabrak oleh tetangganya gara-gara masalah parkir mobil. Bahkan dia juga sudah tahu permasalahan parkir tersebut sempat dibahas di grup WhatsApp (WA) yang berisi para penghuni kompleks. Permasalahan ini pun membuat masyarakat perlu memahami aturan parkir di komplek perumahan.

Melalui unggahannya, Arafah mengaku tak mengetahui persoalan parkir itu sampai ia ditegur, karena tidak masuk di grup WA khusus penghuni kompleks. Bukan tanpa alasan, Afarah mengaku enggan masuk grup lantaran isinya hampir semua bapak-bapak.

Selain itu, komika ini juga bukan tipikal orang yang suka masuk grup apalagi jika anggotanya mengeshare sesuatu yang tidak penting. Untuk mengatasi hal itu, ia pun memasukkan nomor telepon manajernya ke dalam grup tersebut.

Meski sempat terjadi kesalah pahaman, namun persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik. Satu mobil Arafah yang tidak bisa diparkir di dalam carport kini telah dibawa ke rumah satunya di Depok. 

Baca Juga: Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan

Aturan Parkir di Komplek Perumahan

Sebenarnya, pemerintah sudah menetapkan undang-undang tentang aturan parkir bagi kendaraan roda empat. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU, parkir dapat diartikan sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Kemudian, terkait aturan tata letak parkir juha telah diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Menurut peraturan, setiap orang dilarang dilarang untuk memanfaatkan ruang dan jalan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan itu sendiri.

Tak hanya tata letak parkir, pemerintah juga menetapkan aturan terkait larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum pada pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan penjelasan yang terkandung dalam aturan itu, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks memang tidak diperbolehkan lantaran dapat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di dalam kompleks tersebut.

Baca Juga: Siapa Pacar Arafah Rianti? Tak Ngaku Pacaran Tapi Dapat Hadiah Tas Mewah dari Cowok Ini

Mengenai hukuman dari parkir sembarangan ini telah diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurut aturan parkir itu, bila ada orang-orang yang melanggar, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama yaitu satu bulan, dan denda maksimal Rp 250.000.

Area-area yang Disarankan Tidak Jadi Tempat Parkir

Selain area yang telah disebutkan di atas, terdapat sejumlah area yang disarankan untuk tidak dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu lalu lintas. Berikut ini area yang dimaksud:

  • Tikungan, bahu bukit atau jembatan
  • Tempat pejalan kaki
  • Lintasan sepeda
  • Dekat lampu lalu lintas
  • Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas khusus untuk kendaraan yang melaju cepat
  • Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti di seberang jalan, sehingga bisa mempersempit ruang jalan
  • Area yang berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
  • Di jalan layang, terowongan, maupun di sisi jalan yang menuju jalan layang dan terowongan.

Demikianlah uraian mengenai aturan parkir di komplek perumahan. Jadi dapat diambil pelajaran bahwa, parkir sembarang di komplek perumahan tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik lahan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI