Suara.com - Informasi yang menyebutkan bahwa Roy Suryo dipenjara gegara terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, viral di media sosial TikTok.
Video unggahan TikTok @koranbekas01 menerasikan bahwa Roy Suryo dihukum sembilan bulan penjara atas tuduhan menghina Presiden Prabowo Subianto melalui akun Fufufafa.
Lantas, benarkah informasi itu?
Video dengan narasi “Ternyata Roy Suryo pemilik akun Fufufafa, bukan Gibran” ini menimbulkan kebingungan. Sebab, ada klaim yang mengatakan bahwa Suryo dipenjara hanya karena akun tersebut.
Namun, jika kita menelusuri lebih lanjut, fakta yang ada menunjukkan hal yang berbeda. Roy Suryo memang divonis sembilan bulan penjara, namun bukan karena kepemilikan akun Fufufafa.
Pada Rabu, 28 Desember 2022 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tersebut atas kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Tindak pidana yang dilakukan Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena akun Fufufafa adalah keliru. Video yang beredar di TikTok yang menyatakan demikian ternyata salah kaprah. Sebab, hal itu terkait dengan kasus berbeda yang melibatkan ujaran kebencian dan permusuhan yang memicu SARA.
Jadi, meski isu mengenai akun Fufufafa sempat beredar luas, Roy Suryo dihukum karena pelanggaran hukum terkait unggahan meme, bukan karena kepemilikan akun tersebut.
Perlu diketahui bahwa klaim yang mengatakan Roy Suryo dipenjara karena akun Fufufafa adalah informasi hoaks.
Sebelumnya, nama Roy Suryo mendadak dikaitkan dengan akun Kaskus fufufafa. Hal ini setelah TikTokers Intan Srinita menuduh Roy Suryo merupakan pemilik asli akun fufufafa.
Tuduhan Intan Srinita diungkapkan secara blak-blakan melalui akun TikTok miliknya, @/intansrinita16. Omongan Intan itu langsung membuat nama Roy Suryo menjadi sorotan.