Iptu sendiri merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua pada Golongan III di Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya satu tingkat di bawah Ajun komisaris Polisi (AKP).
Sementara itu, Idris rupanya tergolong baru dalam mengemban jabatannya. Ia menjabat sebagai Iptu di Polsek Barito selama kurang lebih tujuh bulan, tepatnya 212 hari. Ia menggantikan jabatan AKBP Wisnu Wibowo.
Adapun kasus permintaan uang damai IptuIdris pada Guru Supriyani pertama kali dibongkar oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. Temuan ini langsung viral dan memicu kemarahan publik.
“Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” ujar Rokiman.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri