Suara.com - Kapolsek Baito Iptu Idris, Konawe Selatan telah dicopot dari jabatan. Hal ini buntut kasus guru Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang dipenjara karena tuduhan palsu.
Adapun pencopotan Kapolsek Baito Iptu Idris didasari pada permintaan uang damai pada Guru Supriyani. Ia diduga meminta uang sebesar Rp50 juta dan Rp2 juta agar Supriyani tidak ditahan atas kasus pemukulan terhadap muridnya.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Ferry Sam mengonfirmasi pencopotan Iptu Idris dari jabatan Kapolsek. Sosok Idris sendiri baru menjabat sebagai Kapolsek Baito seama 7 bulan.
Meski demikian, Ferry Sam enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keputusan pencopotan Iptu Idris. Ia hanya menyebut bahwa Idris sudah dimutasi ke Polres.
“Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres. Kalau mau faktanya, nanti jalan-jalan saja, coba cek di polsek Barito,” ujar AKBP Ferry kepada awak media.
Sebelumnya, Iptu Idris bersama bawahannya memang sudah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani. Ini setelah guru Supriyani dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Lantas, berapa gaji Iptu Idris yang melayang buntut kasus pelanggaran kode etik?
Gaji Kapolsek Baito Iptu Idris
Jika dilihat dari pangkat Idris sebagai Inspektur Polisi Satu atau Iptu, ia berhak mendapat gaji sebesar Rp3.046.600–Rp5.006.500 setiap bulan. Gaji ini sudah meningkat sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Kapolri Soal Oknum Kapolsek Diduga Palak Guru Supriyani Rp 50 Juta: Kalau Terbukti, Saya Pecat!
Gaji Iptu Idris sebagai kapolsek sudah termasuk upah pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.