Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka baru saja membuka layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Mas Wapres. Menariknya, posko pengaduan Lapor Mas Wapres bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Istana Wakil Presiden.
“Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” demikian pengumuman dari Sekretariat Wapres di Instagram, Minggu (10/11/2024).
Tertarik mengadukan uneg-uneg kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka? Intip perbedaan cara melapor aduan antara online dan offline di posko Lapor Mas Wapres.
Beda cara Lapor Mas Wapres versi online vs offline
Sekretariat Wapres telah memberikan informasi terkait tata cara menyampaikan aduan. Layanan Lapor Mas Wapres telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, posko pengaduan ini akan mulai dibuka setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Jika ingin melaporkan aduan secara tatap muka atau offline, maka masyarakat dapat datang langsung ke posko pengaduan di kompleks Istana Wapres RI. Alamatnya berada di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Tentu opsi datang langsung dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Namun perlu diingat, ada kuota harian untuk pengaduan offline.
Dalam sehari, Istana Wapres hanya menerima 50 aduan per hari. Masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu.
Baca Juga: Minta Aparat Tindak Pelaku Tanpa Pandang Bulu, Ketua Fraksi Golkar DPR: Judol Merusak Bangsa
Namun tidak perlu khawatir, kuota harian dipastikan akan bertambah seiiring berjalannya waktu. Keterbatasan kuota hanya terjadi di masa pembukaan posko. Ini karena pihak Istana Wapres masih menyesuaikan jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk melayani pemerintah.