Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka baru saja membuka layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Mas Wapres. Menariknya, posko pengaduan Lapor Mas Wapres bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Istana Wakil Presiden.
“Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” demikian pengumuman dari Sekretariat Wapres di Instagram, Minggu (10/11/2024).
Tertarik mengadukan uneg-uneg kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka? Intip perbedaan cara melapor aduan antara online dan offline di posko Lapor Mas Wapres.
Beda cara Lapor Mas Wapres versi online vs offline
Baca Juga: Minta Aparat Tindak Pelaku Tanpa Pandang Bulu, Ketua Fraksi Golkar DPR: Judol Merusak Bangsa
Sekretariat Wapres telah memberikan informasi terkait tata cara menyampaikan aduan. Layanan Lapor Mas Wapres telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, posko pengaduan ini akan mulai dibuka setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Jika ingin melaporkan aduan secara tatap muka atau offline, maka masyarakat dapat datang langsung ke posko pengaduan di kompleks Istana Wapres RI. Alamatnya berada di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Tentu opsi datang langsung dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Namun perlu diingat, ada kuota harian untuk pengaduan offline.
Dalam sehari, Istana Wapres hanya menerima 50 aduan per hari. Masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu.
Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka, Polisi Sita Duit Rp 2,6 M hingga Mobil dari Istri Buronan Skandal Judol Komdigi
Namun tidak perlu khawatir, kuota harian dipastikan akan bertambah seiiring berjalannya waktu. Keterbatasan kuota hanya terjadi di masa pembukaan posko. Ini karena pihak Istana Wapres masih menyesuaikan jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk melayani pemerintah.
Perlu dicatat, aduan harus disampaikan langsung oleh masyarakat yang mengalami masalah. Artinya, proses pengaduan tidak dapat diwakilkan.
Sementara itu, cara mengirim aduan ke Lapor Mas Wapres secara online lebih mudah dan sederhana. Masyarakat dapat menghubungi langsung kontak WhatsApp resmi Lapor Mas Wapres, yaitu 0811-704-227.
Kekurangan Lapor Mas Wapres adalah masyarakat harus lebih sabar. Pasalnya, dipastikan jutaan pesan akan masuk ke nomor WhatsApp tersebut. Ada kemungkinan aduan tidak tersampaikan dengan optimal.
Alur tindak lanjut aduan Lapor Mas Wapres
Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretaris Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan bagaimana alur aduan masyarakat diterima dan direspons oleh pemerintah.
Nantinya, kata Pranggono, setiap aduan masyarakat akan dikelola oleh Setwapres. Setelah diterima dan diolah, aduan akan dikomunikasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemda terkait yang menjadi sumber masalah pengadu.
Pranggono mengungkat proses aduan masyarakat akan berlangsung selama 14 hari. Nantinya, publik dapat memantau progres aduan mereka melalui website atau nomor WhatsApp. Caranya, masyarakat yang mengajukan aduan akan menerima nomor registrasi untuk mengecek status penanganan.
"Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WhatsApp juga bisa, website bisa juga. Mereka setelah mengadu akan dapat nomor registrasi laporan," jelasnya.
"Nah, dengan nomor tadi, masyarakat bisa mengecek sejauh mana penanganannya. Untuk standar pelayanan, ada waktu 14 hari untuk analisis dan nanti tindak lanjut ke kementerian, lembaga, dan pemda,” pungkas Pranggono Dwianto.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri